Pemerintah Tetapkan Larangan Truk ODOL Berlaku 1 Januari 2027
Mulai 1 Januari 2027, pemerintah larang truk ODOL beroperasi. Truk kelebihan muatan sebabkan 30% kecelakaan dan rugikan negara Rp 43 triliun per tahun.
Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kebijakan Zero ODOL atau penghapusan truk dengan muatan dan dimensi berlebih pada awal tahun 2027. Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi logistik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa penundaan penerapan ODOL sebelumnya dilakukan agar industri logistik dan manufaktur memiliki waktu beradaptasi. Namun, pemerintah kini memastikan bahwa tenggat waktu 1 Januari 2027 akan menjadi batas akhir.
âKami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku industri, untuk memastikan tidak ada lagi toleransi bagi truk ODOL setelah 2026,â kata Hendro dalam keterangan resminya.
Menurut data Kemenhub dan KNKT, sekitar 30 persen kecelakaan lalu lintas di jalan tol maupun non-tol melibatkan kendaraan berat yang kelebihan muatan. Truk ODOL juga menjadi penyebab utama kerusakan dini pada jalan dan jembatan, dengan kerugian ekonomi mencapai lebih dari Rp 43 triliun per tahun akibat perawatan infrastruktur.
Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, menegaskan bahwa truk ODOL bukan hanya masalah teknis, tetapi juga soal budaya keselamatan.
âTruk yang kelebihan muatan tidak hanya merusak jalan, tapi juga menurunkan kemampuan rem dan kestabilan kendaraan. Itulah kenapa banyak kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan berat,â ujarnya.
Selain membahayakan pengguna jalan lain, truk ODOL menurunkan efisiensi logistik nasional. Muatan berlebih membuat konsumsi bahan bakar meningkat hingga 20 persen dan mempercepat keausan kendaraan. Dalam jangka panjang, hal ini berdampak pada naiknya biaya distribusi barang.
Pemerintah berencana memperketat pengawasan dengan penggunaan Weigh In Motion (WIM) di sejumlah ruas tol utama seperti Tol Trans Jawa dan Sumatera. Alat ini akan menimbang kendaraan secara otomatis saat melintas, sehingga pelanggaran bisa segera ditindak.
Sementara itu, Korlantas Polri akan meningkatkan patroli dan menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan angkutan yang masih mengoperasikan truk ODOL. Pelaku usaha diimbau melakukan penyesuaian dimensi dan kapasitas kendaraan sejak dini agar tidak terhambat dalam proses distribusi pada 2027.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, menyambut baik langkah pemerintah tersebut, meski meminta dukungan agar pelaku usaha tidak terbebani secara finansial.
âKami mendukung program Zero ODOL karena ini menyangkut keselamatan bersama. Namun pemerintah juga perlu membantu proses rekondisi armada agar pengusaha tidak terbebani biaya tinggi,â ujar Gemilang.
Kemenhub kini tengah mendorong kolaborasi antara pemerintah, industri logistik, dan lembaga pembiayaan untuk memfasilitasi modernisasi armada truk. Program ini diharapkan membantu operator truk menyesuaikan diri dengan aturan tanpa mengorbankan daya saing sektor transportasi darat.
âKami tidak ingin pelaku usaha dirugikan, tapi keselamatan pengguna jalan tetap prioritas utama,â tutup Hendro.





