Pengendara Makin Nekat Menerobos Perlintasan Kereta, Bahaya di Ujung Jalan
Fenomena pengendara yang semakin banyak menerobos perlintasan kereta api tanpa palang pintu menjadi ancaman serius keselamatan di jalan
Perilaku berbahaya semakin sering terlihat di sejumlah pelintasan kereta api tanpa palang pintu di wilayah Jabodetabek, di mana pengendara motor dan mobil nekat menyeberang meskipun sinyal sudah berbunyi atau kereta sedang melintas. Kondisi ini bukan hanya soal ketidakpatuhanâtetapi juga risiko kecelakaan fatal yang mengancam nyawa.
Seorang penjaga pelintasan yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalaman harian yang mengkhawatirkan. Menurutnya, jumlah pengendara yang âtak sabarâ terus meningkat, terutama saat jam sibuk pagi dan sore. Banyak yang memilih menerobos palang atau menyusup di sela-sela pintu rel yang mulai turun, berharap bisa cepat sampai tanpa memahami bahaya besar di depan mata.
âSudah sering kami lihat mereka lewat saat bel sudah bunyi dan lampu merah menyala. Kadang kami harus berteriak dari jauh, tapi tetap saja mereka nekad,â ujarnya kepada wartawan. Kekhawatiran penjaga bukan tanpa alasan: kecepatan kereta yang tinggi, jarak pandang yang sempit di beberapa titik rel, dan reaksi pengendara yang terlambat bisa berujung pada tabrakan fatal.
Menurut data yang dihimpun, kecelakaan di pelintasan kereta api masih menjadi masalah serius meskipun upaya pemasangan palang pintu elektronik, rambu, dan sistem peringatan sudah dilakukan di banyak titik. Perilaku menerobos rel dapat menyebabkan kerugian besar, tidak hanya bagi pengendara, tetapi juga bagi keluarga korban dan operator kereta. Dampaknya bisa berupa biaya perbaikan infrastruktur rel yang mahal serta gangguan layanan transportasi kereta.
Ahli keselamatan transportasi menilai bahwa salah satu akar masalahnya adalah ketidaksadaran terhadap risiko nyata, ditambah tekanan waktu dan kebiasaan terburu-buru di jalan raya. âSering kita lihat pengendara mengambil risiko demi efisiensi waktu beberapa detik, padahal konsekuensinya sangat berat,â kata pakar transportasi dari sebuah lembaga riset nasional.
Selain itu, faktor minimnya edukasi publik tentang keselamatan di perlintasan rel turut memperparah situasi. Banyak pengguna jalan tidak menyadari bahwa kereta api tidak bisa berhenti cepat seperti kendaraan biasa, sehingga jika terjadi tabrakan, konsekuensinya biasanya fatal. Padahal, hukum pun sudah mengatur pelanggaran semacam ini dengan sanksi tegas, termasuk denda atau tilang sesuai ketentuan lalu lintas.
Pihak berwenang dari Dinas Perhubungan dan operator kereta api menyerukan agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi rambu keselamatan. Pemasangan palang pintu, alarm suara, serta kampanye keselamatan diharapkan mampu menekan angka pelanggaran. Namun tanpa perubahan perilaku para pengendara itu sendiri, risiko kecelakaan tetap berada di level tinggi.
Fenomena pengendara yang semakin banyak menerobos perlintasan kereta api bukan sekadar angka statistik â ini adalah cermin dari kebutuhan mendesak untuk peningkatan kesadaran, edukasi, dan penegakan aturan. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan pengelola rel, tetapi juga setiap pengguna jalan yang memilih hidup tertib dan saling menghargai.





