Perlukah Indonesia Ikuti Malaysia Larang Sosmed untuk Anak di Bawah 16 Tahun?
Malaysia akan melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai 2026, memicu diskusi apakah Indonesia juga perlu mengambil langkah serupa.
Malaysia mengumumkan rencana melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial mulai tahun 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil yang ingin memperkuat perlindungan anak di dunia maya, termasuk dari risiko cyberbullying, penipuan, dan eksploitasi seksual.IDN Times+2detiknews+2
Sebagai bagian dari aturan baru, platform media sosial diwajibkan menerapkan verifikasi identitas elektronik (e-KYC) guna memastikan usia pengguna. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Keselamatan Daring Malaysia yang akan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Langkah Malaysia mendapat perhatian karena mengikuti jejak Australia, yang sudah lebih dulu menerapkan larangan serupa untuk pengguna di bawah 16 tahun.
Sementara itu di Indonesia, wacana pembatasan usia penggunaan media sosial juga makin kuat. Rencana itu didukung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang mengatakan bahwa paparan media sosial berlebihan telah memicu masalah kesehatan mental pada anak-anak. Anggota DPR seperti Netty Prasetiyani Aher mendorong agar pembatasan tidak hanya soal usia, tetapi juga regulasi yang komprehensif, termasuk edukasi literasi dan kontrol dari orang tua, serta sistem verifikasi usia yang ketat.
Riset di Indonesia menunjukkan adanya dampak nyata media sosial terhadap kesehatan mental anak dan remaja. Studi literatur tahun 2024 menyimpulkan bahwa penggunaan media sosial bisa memicu gangguan seperti kecemasan dan depresi. Penelitian pada remaja SMP di Kupang menemukan bahwa siswa yang menghabiskan lebih dari 4 jam sehari di media sosial cenderung memiliki tingkat stres, kecemasan, dan depresi lebih tinggi. Studi lain di Surakarta (2025) juga mengaitkan lamanya waktu layar dengan kecenderungan kecemasan pada remaja. Selain itu, penelitian dari Universitas Medan melaporkan bahwa pengguna media sosial usia sekolah dasar mengalami gangguan konsentrasi, paparan konten tidak pantas, dan potensi perundungan daring.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), selain dampak kesehatan mental seperti kecanduan dan cyberbullying, banyak anak di Indonesia yang menjadi korban konten pornografi dan kejahatan siber. Karena itu, beberapa usulan kebijakan di DPR menyebut bahwa pembatasan usia sosial media saja tidak cukup â perlu ada regulasi platform dan literasi digital yang menyeluruh.
Mengingat bukti-bukti riset lokal yang menunjukkan dampak negatif media sosial terhadap anak, kebijakan seperti yang akan diterapkan di Malaysia bisa menjadi pertimbangan serius untuk Indonesia. Namun, penerapannya harus disertai sistem verifikasi yang aman, edukasi digital bagi anak dan orang tua, serta keterlibatan regulator dan platform agar aturan tidak hanya jadi simbol, tapi benar-benar melindungi generasi muda.





