PPATK Ungkap Lonjakan Tajam Transaksi Judi Online di Indonesia, Nyaris Rp1.000 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lonjakan signifikan dalam aktivitas judi online di Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan lembaga tersebut, total nilai transaksi judi online sejak 2017 hingga pertengahan 2025 mencapai Rp976,8 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, temuan ini menunjukkan besarnya skala perputaran uang yang melibatkan praktik perjudian daring, baik dari individu maupun jaringan lintas negara.
âTransaksi judi online terus meningkat tiap tahun, bahkan kini melibatkan ratusan ribu rekening dan platform digital yang sulit dilacak,â ujar Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Menurut PPATK, tren kenaikan tajam terjadi dalam lima tahun terakhir, seiring kemudahan akses internet dan promosi besar-besaran di media sosial. âBanyak pelaku memanfaatkan sistem keuangan digital untuk menyamarkan asal-usul dana. Ini berpotensi menjadi pintu masuk pencucian uang,â tambahnya.
Dari total Rp976,8 triliun, sebagian besar transaksi dilakukan melalui rekening domestik, namun sejumlah besar juga mengalir ke luar negeri. Pola transfernya terdeteksi berulang dengan nominal yang dipecah untuk menghindari deteksi sistem perbankan.
PPATK menilai fenomena ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah dan aparat penegak hukum disebut sedang memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menutup situs, membekukan rekening, dan memblokir jaringan pelaku.
Namun Ivan menegaskan, penindakan saja tidak cukup. âEdukasi publik dan literasi digital harus diperkuat agar masyarakat tidak tergoda ikut bermain. Judi online merugikan secara finansial dan sosial,â katanya.
Dengan nilai transaksi yang hampir menyentuh Rp1.000 triliun, judi online kini menjadi fenomena besar yang mencerminkan tantangan baru dalam pengawasan keuangan digital di Indonesia.





