Rata-Rata Upah Buruh RI Agustus 2025 Tembus Rp 3,33 Juta, Apa Maknanya bagi Masyarakat?
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata upah buruh/pegawai pada Agustus 2025 mencapai Rp 3,33 juta per bulan, naik 1,94 % dibanding Agustus 2024
Menurut laporan resmi BPS, survei Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 menunjukkan bahwa rata-rata upah buruh naik menjadi Rp 3,33 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp 3,27 juta pada Agustus 2024. Kenaikan ini menandakan ada perbaikan dalam kondisi pasar tenaga kerja, namun di saat yang sama juga menimbulkan pertanyaan apakah kenaikan ini cukup bagi keluarga pekerja dalam menghadapi realitas biaya hidup yang terus meningkat.
Peningkatan upah bisa diartikan sebagai sinyal positif: lebih banyak pekerja menerima upah yang sedikit lebih tinggi, yang berarti nilai daya beli mereka sedikit membaik. Hal ini bisa dirasakan oleh keluarga melalui sedikit kelonggaran finansial dalam pengeluaran rutin seperti kebutuhan rumah tangga, transportasi atau pendidikan anak. Namun, kenaikan 1,94 % juga tergolong kecil jika dibandingkan dengan tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup di berbagai daerah.
Lebih lanjut, data BPS menunjukkan terdapat disparitas signifikan antar gender dan sektor. Upah buruh laki-laki rata-rata sebesar Rp 3,59 juta, sedangkan buruh perempuan hanya Rp 2,86 juta. Selain itu, sektor Informasi & Komunikasi mencatat upah tertinggi di sekitar Rp 5,28 juta per bulan, sedangkan sektor dengan upah terendah seperti Aktivitas Jasa Lainnya hanya sekitar Rp 1,97 juta per bulan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meski rata-rata upah naik, tidak seluruh pekerja mengalami perbaikan yang sama.
Bagi perekonomian nasional, kenaikan upah sedikit demi sedikit membantu memacu konsumsi rumah tangga—komponen yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketika pekerja mendapatkan upah lebih baik, mereka cenderung mengalokasikan sebagian untuk belanja barang dan jasa, yang kemudian mendorong bisnis dan produksi. Namun hal ini harus diimbangi dengan produktivitas yang meningkat, agar upah riil naik dan tidak terkikis oleh inflasi.
Di tingkat rumah tangga, tantangannya tetap besar. Meski angka Rp 3,33 juta per bulan memberikan gambaran kondisi rata-rata, banyak keluarga pekerja yang masih menghadapi biaya hidup tinggi, terutama di wilayah metropolitan atau daerah yang jauh dari pusat. Apalagi jika keluarga masih harus menanggung pendidikan anak, kesehatan atau biaya transportasi yang makin besar. Dengan demikian, kenaikan upah saja tidak otomatis berarti “keringanan” yang signifikan dalam kesejahteraan keluarga.
Secara keseluruhan, data upah Agustus 2025 bisa dilihat sebagai langkah maju yang positif, namun bukanlah jawaban tunggal atas kebutuhan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dibutuhkan kebijakan yang mendorong naiknya upah riil, peningkatan akses ke pekerjaan formal bernilai tambah, serta program peningkatan keterampilan agar pekerja dapat berpindah ke sektor dengan upah lebih tinggi.





