Safe and SecureUpdate News

Rawan Longsor, Ini Jarak Aman Membangun Rumah dari Sungai Menurut Aturan

Membangun rumah di dekat sungai tidak boleh sembarangan. Pemerintah telah menetapkan aturan jarak aman bangunan dari aliran sungai untuk mencegah longsor, erosi, dan risiko banjir.

Membangun rumah di dekat aliran sungai memang kerap menjadi pilihan sebagian masyarakat, terutama di kawasan perkotaan yang lahannya semakin terbatas. Namun pembangunan di bantaran sungai tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi menimbulkan risiko longsor, erosi, hingga banjir.

Karena itu pemerintah menetapkan aturan khusus mengenai jarak aman bangunan dari sungai yang dikenal sebagai garis sempadan sungai. Aturan ini bertujuan melindungi lingkungan sungai sekaligus menjaga keselamatan bangunan dan penghuninya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai. Regulasi ini mengatur batas minimum jarak bangunan dari tepi sungai, baik di kawasan perkotaan maupun luar perkotaan.

Di kawasan perkotaan, jarak bangunan dengan sungai yang memiliki tanggul minimal sekitar 3 meter dari tepi luar kaki tanggul. Sementara jika sungai tidak memiliki tanggul, jarak aman bangunan bisa lebih jauh, yaitu antara 10 hingga 30 meter dari tepi sungai, tergantung kedalaman aliran sungai.

Misalnya, untuk sungai dengan kedalaman hingga tiga meter, jarak sempadan minimal sekitar 10 meter dari tepi sungai. Jika kedalamannya antara tiga hingga 20 meter, jarak minimal meningkat menjadi sekitar 15 meter. Sementara untuk sungai yang lebih dalam dari 20 meter, jarak aman bangunan dapat mencapai 30 meter dari tepi sungai.

Aturan ini dibuat untuk mengurangi potensi kerusakan lingkungan di bantaran sungai. Pembangunan yang terlalu dekat dengan aliran air dapat memicu erosi tanah di tepi sungai, meningkatkan risiko longsor, serta memperparah dampak banjir ketika debit air meningkat.

Read More  Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Bitcoin Terus Melaju Tembus $97.000

Selain itu, keberadaan bangunan di area sempadan juga dapat mengganggu fungsi sungai sebagai saluran alami air. Jika bantaran sungai dipenuhi bangunan, ruang aliran air akan menyempit sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya banjir.

Pemerintah juga menekankan bahwa mematuhi garis sempadan sungai menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan yang berdiri di area sempadan tanpa izin berpotensi ditertibkan atau bahkan dibongkar oleh pemerintah daerah.

Karena itu masyarakat yang ingin membangun rumah atau properti di dekat aliran sungai disarankan memahami terlebih dahulu ketentuan jarak sempadan yang berlaku di wilayahnya. Dengan mematuhi aturan tersebut, risiko bencana seperti longsor dan banjir dapat diminimalkan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan sungai.

Back to top button