Rekening Diblokir PPATK? Begini Cara untuk Membuka Blokirnya
Tak sedikit warga yang mendadak tak bisa mengakses tabungan mereka karena rekening diblokir. PPATK menjelaskan alasan dan prosedur yang harus ditempuh untuk membuka blokir secara resmi

Beberapa waktu terakhir, keluhan soal rekening perbankan yang mendadak diblokir kembali ramai di media sosial. Tak sedikit nasabah mengaku terkejut karena tidak pernah merasa melakukan transaksi mencurigakan, namun tiba-tiba tidak bisa melakukan penarikan uang atau transfer dari rekeningnya. Banyak dari mereka baru sadar bahwa rekening mereka telah dibekukan atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa nasabah yang rekeningnya diblokir berhak mengajukan klarifikasi dan membuktikan bahwa rekening tersebut tidak digunakan untuk aktivitas ilegal. Berikut prosedur membuka blokir rekening sesuai ketentuan PPATK:
Datangi Kantor Cabang Bank Terkait
Sampaikan bahwa rekening Anda diblokir dan minta informasi dasar alasan pembekuan. Pihak bank akan menyampaikan bahwa pemblokiran merupakan permintaan dari PPATK atau lembaga hukum lainnya.
Ajukan Permohonan Klarifikasi ke PPATK atau Aparat Berwenang
Jika pemblokiran berasal dari PPATK, nasabah dapat mengirimkan surat resmi yang dilengkapi data diri, bukti transaksi sah, dan penjelasan atas aktivitas rekening.
Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen oleh PPATK
PPATK akan melakukan penilaian lanjutan apakah rekening tersebut memang perlu dibekukan atau dapat dilepaskan kembali.
Pencabutan Blokir oleh Bank
Jika hasil evaluasi menyatakan rekening tidak terlibat aktivitas melawan hukum, PPATK akan memberikan rekomendasi ke bank untuk membuka blokir.
Perlu diingat, bila pemblokiran rekening berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK, permohonan harus diajukan langsung ke instansi tersebut, karena PPATK tidak berwenang mencabut pemblokiran yang dilakukan aparat penegak hukum.
“PPATK tidak bisa membuka blokir secara sepihak. Kami hanya merekomendasikan. Pembukaan rekening yang diblokir harus mengikuti hasil verifikasi dan rekomendasi instansi penegak hukum bila mereka yang meminta pemblokiran,” tegas Ivan.
Kepala PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya negara dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, serta transaksi keuangan ilegal termasuk judi online dan pinjaman ilegal.
“PPATK tidak secara langsung memblokir rekening, tapi memberikan perintah kepada penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi, berdasarkan hasil analisis kami atas transaksi yang mencurigakan,” jelas Ivan dalam pernyataan resminya kepada media, Selasa (21/5/2025).
Berdasarkan data internal PPATK, hingga kuartal I 2025, tercatat lebih dari 23.000 rekening dibekukan karena terindikasi terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal. Sebagian besar berasal dari laporan transaksi mencurigakan (LTKM) yang masuk dari bank dan platform keuangan digital.
Mengapa Rekening Bisa Diblokir?
Menurut Ivan, rekening bisa dibekukan karena adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan profil nasabah, seperti:
Frekuensi transaksi besar dalam waktu singkat tanpa alasan jelas. Transaksi lintas rekening yang berulang dan tak wajar. Transfer dari atau ke rekening yang terafiliasi dengan kejahatan (misalnya akun terlibat dalam jaringan judi online). Dugaan kuat rekening menjadi rekening penampung (mule account).
Langkah pemblokiran juga bisa dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari permintaan penyidik, jaksa, atau penegak hukum yang tengah menangani perkara tertentu.
Waspadai Modus yang Bisa Membuat Rekening Anda Terblokir
Direktur Eksekutif Indonesia Cyber Crime Watch (ICCW) Yohanes Surya menambahkan, masyarakat harus hati-hati jika menerima transfer uang dari orang tidak dikenal, apalagi diminta meneruskan ke rekening lain.
“Modus ini kerap dipakai oleh pelaku kejahatan digital. Anda bisa terjebak sebagai rekening penampung tanpa sadar,” ujarnya.
Yohanes menyarankan agar masyarakat tidak sembarangan menyewakan, meminjamkan, atau membiarkan rekeningnya digunakan pihak lain, karena bisa terindikasi tindak pidana pencucian uang.
Berikut Tips Agar Rekening Tidak Terblokir PPATK:
Gunakan rekening sesuai dengan tujuan dan profil Anda.
Hindari menerima atau mengirim uang dalam jumlah besar dari pihak tak dikenal.
Jangan mudah tergoda ikut investasi yang tidak jelas.
Jangan menyewakan atau memberikan akses rekening ke orang lain.
Selalu jaga catatan transaksi dan dokumentasi aktivitas keuangan.
Pemblokiran rekening oleh PPATK bukan tanpa alasan. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional agar tidak disalahgunakan. Masyarakat diminta lebih cermat dan bertanggung jawab dalam mengelola transaksi keuangannya, agar tidak terjebak dalam pusaran kejahatan digital.
Jika Anda merasa menjadi korban atau tidak pernah melakukan aktivitas mencurigakan, jangan panik. Ikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan dan siapkan dokumen yang lengkap.