FintalkUpdate News

Revisi UU P2SK Dinilai Kunci Perkuat Ekosistem Kripto dan Keuangan Digital

Pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi perhatian utama regulator dan pelaku industri kripto karena dinilai krusial bagi masa depan keuangan digital Indonesia.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah menjadi fokus utama antara regulator dan pelaku industri keuangan digital di Indonesia. Meski isi pembahasan masih terbatas dan belum bisa dipublikasikan, langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ekosistem keuangan digital nasional—termasuk sektor aset kripto yang berkembang pesat.

Dalam draf yang sedang ditelaah, revisi UU P2SK disebut akan memperkuat landasan hukum pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital. Arah pembahasan mencakup perlindungan konsumen, pengawasan transaksi aset kripto, penguatan izin operasional lembaga jasa keuangan digital, hingga koordinasi lintas lembaga antara otoritas moneter dan sektor keuangan. Regulasi ini diharapkan melahirkan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai pembaruan regulasi ini sangat penting untuk memastikan pertumbuhan industri aset digital di Indonesia berjalan berkelanjutan dan didukung oleh kepercayaan publik yang kuat.
“Kami menyambut baik inisiatif pemerintah dan regulator yang tengah menelaah revisi UU P2SK. Harapan kami, kerangka hukum yang sedang dibangun dapat adaptif terhadap inovasi. Dengan arah regulasi yang jelas, pelaku industri bisa beroperasi lebih optimal dan bertanggung jawab, sementara masyarakat juga terlindungi dari potensi risiko yang ada,” ujar Calvin.

Menurut Calvin, kepastian hukum akan membantu menjaga stabilitas pasar sekaligus menciptakan ekosistem yang sehat bagi perkembangan teknologi finansial di tanah air. Ia menambahkan, industri aset kripto kini memiliki kontribusi ekonomi yang nyata.

Read More  Agen+62, Kolaborasi Film dan Fintech Lawan Bahaya Judi Online

Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), aktivitas perdagangan aset kripto legal menyumbang Rp70,04 triliun atau 0,32 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2024. Angka ini melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 0,05 persen. Dari sisi ketenagakerjaan, industri kripto menciptakan sekitar 333 ribu lapangan kerja—setara dengan 0,23 persen dari total angkatan kerja nasional.

“Data tersebut menunjukkan bahwa industri kripto bukan sekadar tren sesaat, tetapi bagian dari ekonomi digital Indonesia yang nyata kontribusinya. Karena itu, regulasi yang kuat dan adaptif menjadi kunci agar pertumbuhan ini dapat dikelola dengan baik, aman, dan tetap berorientasi pada perlindungan konsumen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Calvin menekankan pentingnya dialog terbuka antara regulator dan pelaku industri agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
“Kami memahami diskusi revisi UU ini masih terbatas. Namun, kami berharap semangatnya tetap inklusif, agar semua pihak memiliki kesempatan memberi pandangan konstruktif demi kemajuan ekosistem keuangan digital nasional,” jelasnya.

Calvin juga menyoroti potensi besar revisi UU P2SK untuk mempercepat transisi menuju sistem keuangan digital yang inklusif, transparan, dan terukur. Menurutnya, peluang itu termasuk pengembangan tokenisasi aset, pengelolaan dana berbasis blockchain, inovasi stablecoin, hingga legalisasi produk turunan berbasis aset kripto.
“Kami siap menjadi mitra strategis regulator dan legislator dalam memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik, menjaga integritas pasar, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong inovasi yang bertanggung jawab,” tutupnya.

Back to top button