Rp 9,1 Triliun Uang Warga RI Raib akibat Scam Digital, OJK Sebut Modus Kian Kompleks
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat Indonesia akibat aksi scam atau penipuan digital telah mencapai sekitar Rp 9,1 triliun dengan ratusan ribu laporan aduan sejak November 2024 hingga Januari 2026.
Kejahatan penipuan digital alias scam semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Data terbaru yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan total kerugian masyarakat akibat scam digital mencapai sekitar Rp 9,1 triliun dalam periode pengaduan 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berada di bawah koordinasi OJK mencatat sebanyak 432.637 laporan aduan scam dari masyarakat selama rentang waktu tersebut. Dari semua laporan, puluhan ribu rekening telah terindikasi digunakan untuk kejahatan finansial dan diblokir demi mencegah kerugian yang lebih besar.
Meski angka kerugian mencapai triliunan rupiah, upaya pemblokiran rekening yang dicurigai telah berhasil menyelamatkan sekitar Rp 436,88 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 161 miliar telah berhasil dikembalikan kepada 1.070 korban melalui koordinasi dengan 14 bank yang digunakan pelaku scam.
Menurut OJK, modus penipuan digital yang paling sering dilaporkan masyarakat sangat beragam â mulai dari penipuan transaksi belanja online, penipuan investasi, fake call/impersonation yang berpura-pura menjadi pihak resmi, penipuan kerja, hingga scam melalui media sosial. Bahkan beberapa kasus juga berkaitan dengan love scam yang memanfaatkan pendekatan emosional untuk memperoleh kepercayaan korban.
Fenomena ini mencerminkan betapa cepatnya pelaku kejahatan siber memodifikasi taktik mereka seiring meningkatnya aktivitas digital masyarakat. Kecepatan pelaporan korban menjadi kunci penting dalam upaya pemblokiran rekening dan pengembalian dana. Data menunjukkan bahwa semakin cepat korban melapor, semakin besar kemungkinan dana mereka dapat diselamatkan sebelum berpindah ke dompet digital atau rekening lain yang tidak dapat dilacak lagi.
OJK dan IASC terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran yang terlalu menarik, memastikan keamanan transaksi digital, serta segera melaporkan bila mencurigai aktivitas penipuan demi memperbesar peluang pemulihan dana.





