FintalkUpdate News

Skema Baru Rumah Subsidi: DP 1 Persen dan Tenor 30 Tahun,

Pemerintah sedang menyiapkan skema baru rumah subsidi dengan uang muka (DP) hanya 1 persen dan tenor hingga 30 tahun untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak.

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan strategis di sektor perumahan melalui skema baru program rumah subsidi yang memberi kemudahan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Skema ini menawarkan DP sebesar 1 persen dari harga rumah dan tenor cicilan sampai 30 tahun – langkah yang dinilai bisa membuat rumah layak lebih mudah dijangkau.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa perpanjangan tenor dari sebelumnya maksimal 15–20 tahun menjadi 30 tahun adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. “Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Maruarar usai Rapat Komite Tapera di Jakarta.

Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan bulanan rumah subsidi diproyeksikan menjadi lebih terjangkau bagi keluarga yang selama ini kesulitan memenuhi syarat uang muka atau DP besar. Di bawah skema ini, calon pembeli hanya perlu menyiapkan DP 1 persen dari total harga rumah, sementara pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memberikan subsidi kemudahan sekitar Rp25 juta untuk biaya awal seperti notaris, provisi, dan asuransi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut mendukung kebijakan ini, menilai bahwa perpanjangan tenor dapat menjadi instrumen efektif memperluas akses pembiayaan rumah bagi publik. “Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga mendorong perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.

Read More  Satu dari Tiga Anak Kurang Bugar, Fakta dari Program Cek Kesehatan di Sekolah Rakyat

Sementara itu, dukungan lain datang dari sektor pengembang. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, menyebut bahwa perpanjangan tenor hingga 30 tahun adalah “solusi terbaik” karena memungkinkan angsuran lebih terjangkau bagi MBR dan MBT sehingga kemampuan pembelian meningkat.

Program ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjawab tantangan keterjangkauan hunian yang layak di tengah tekanan harga properti di kota besar maupun area penyangga. Selain DP ringan dan tenor panjang, kebijakan ini melengkapi berbagai insentif lain seperti pembebasan BPHTB dan PBG serta perpanjangan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2027.

Namun, para ahli juga mengingatkan pentingnya literasi kredit dan perencanaan keuangan bagi calon pembeli. Meskipun tenor panjang memberi kelonggaran, keluarga tetap perlu mempertimbangkan kemampuan finansial jangka panjang agar komitmen cicilan tidak mengganggu kebutuhan pokok lainnya.

Dengan kombinasi DP rendah, tenor panjang, dan insentif fiskal, pemerintah berharap skema baru ini bisa menjadi jawaban atas mimpi jutaan masyarakat untuk memiliki rumah sendiri sambil mendorong pertumbuhan sektor perumahan secara lebih luas.

Back to top button