Tanpa TPL, Siap-Siap Hadapi Dampak Finansial yang Mengerikan
Pemerintah tengah mempersiapkan kewajiban asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) untuk semua kendaraan bermotor. Langkah ini menyusul lonjakan kasus kecelakaan dan potensi kerugian finansial yang terus meningkat.

Bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, penting untuk mengetahui bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mewajibkan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) bagi semua kendaraan bermotor. Meskipun kebijakan ini belum memiliki tanggal implementasi yang pasti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau seluruh pemilik kendaraan untuk melengkapi perlindungan kendaraannya dengan asuransi TPL.
Kewajiban ini sudah resmi diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, dan saat ini OJK tengah mempersiapkan aturan teknis pelaksanaannya. Ini menunjukkan bahwa asuransi TPL akan segera menjadi komponen wajib dalam kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.
Asuransi TPL (Third Party Liability) adalah jenis perlindungan yang melindungi pemilik kendaraan dari tuntutan hukum pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Ini termasuk: Biaya pengobatan korban kecelakaan, ganti rugi kerusakan kendaraan atau properti pihak ketiga, serta biaya hukum jika terjadi gugatan perdata.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Korlantas Polri pada tahun 2024, tercatat setidaknya 1.150.000 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia – meningkat hampir delapan kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 152 ribu kecelakaan. Angka ini menunjukkan bahwa risiko di jalan raya adalah fenomena yang tak terhindarkan.
Selain risiko fisik, kecelakaan lalu lintas juga menimbulkan beban finansial yang sangat besar. Data dari sistem IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri mencatat kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia dalam 4 hari saja selama mudik lebaran 2024 (4-7 April) mencapai Rp2,24 triliun.
Hal tersebut menunjukkan betapa mahalnya biaya yang harus ditanggung akibat kecelakaan, termasuk biaya perbaikan kendaraan, perawatan medis, dan bahkan tuntutan hukum yang bisa terjadi.
Ini membuktikan bahwa setiap pengemudi tidak hanya perlu memikirkan kerugian pada diri sendiri, tetapi juga tanggung jawab finansial jika menjadi penyebab kecelakaan. Di sinilah asuransi TPL (Tanggung Jawab Pihak Ketiga) menjadi krusial – melindungi Anda dari tuntutan hukum dan klaim pihak lain saat menjadi penyebab insiden. Semakin tinggi frekuensi kecelakaan, semakin penting perlindungan ini.
Tanpa perlindungan asuransi TPL, pemilik kendaraan harus menanggung sendiri biaya yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, termasuk:
Biaya perbaikan kendaraan pihak lain.
Biaya perawatan medis korban.
Kompensasi kerusakan properti seperti bangunan atau fasilitas umum.
Potensi tuntutan hukum yang bisa sangat kompleks dan memakan waktu.
Perbedaan Asuransi Komprehensif dan TPL
Asuransi Komprehensif atau sering disebut “All Risk” melindungi kendaraan dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan ringan, kerusakan besar, hingga kehilangan akibat pencurian. Sementara itu, Asuransi TPL fokus melindungi Anda dari kewajiban hukum jika menyebabkan kerugian pada orang lain. Asuransi TPL biasanya masuk sebagai rider/perlindungan tambahan.
Seperti halnya yang tersedia di Roojai. Sebagai perusahaan yang menyediakan asuransi online, Roojai menyediakan asuransi TPL sebagai perlindungan tambahan dengan nilai pertanggungan mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta, memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk memilih sesuai kebutuhan.
Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle Roojai, menegaskan pentingnya asuransi ini. Ia mengatakan, “Biaya perbaikan akibat kecelakaan bisa sangat mahal. Dari pengalaman saya menangani klaim TPL, kerusakan sekecil apa pun seperti bumper belakang, bagasi, atau lampu minimal Rp15 juta. Bahkan ada kasus tabrak beruntun yang mencapai lebih dari Rp50 juta. Yang paling penting dari asuransi TPL bukan sekadar ada atau tidaknya jaminan, tetapi layanan yang responsif. Meski limit jaminan kadang kurang, ketenangan justru datang ketika perusahaan asuransi benar-benar all out membantu nasabah. Di situlah nilai sesungguhnya dari perlindungan TPL”, ujar Bruce.
Walaupun asuransi ini seringkali dijadikan sebagai rider, memiliki keduanya berarti melindungi dua sisi penting: kendaraan Anda sendiri dan hak pihak lain yang mungkin terdampak kecelakaan. Dalam situasi darurat, perlindungan ganda ini memberi ketenangan, keadilan, dan stabilitas finansial. Apalagi, saat ini perlindungan TPL sudah diwajibkan oleh Pemerintah.
Ketika aturan ini resmi diterapkan, tidak memiliki asuransi TPL bisa berarti melanggar hukum. Risiko hukumnya termasuk:
Gugatan Perdata: Pemilik kendaraan bisa digugat oleh korban kecelakaan untuk biaya pengobatan, pemulihan, dan kerugian lainnya.
Tuntutan Pidana: Jika kecelakaan menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku bisa dijerat pasal pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta (UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 310 dan 311).