Uncategorized

Terjerat Cinta Palsu, 3.494 Warga Jadi Korban Love Scam, Rugi Hampir Rp50 Miliar

Kasus penipuan berkedok hubungan asmara atau love scam semakin marak di Indonesia sepanjang 2025, dengan 3.494 laporan korban dan total kerugian mencapai Rp49,19 miliar,

Indonesia menghadapi tren peningkatan kejahatan finansial digital melalui modus love scam, di mana pelaku memanipulasi emosi korban untuk mengambil keuntungan finansial dengan iming-iming asmara atau hubungan romantis secara daring. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sepanjang 2025, Indonesia Anti Scam Center menerima 3.494 laporan love scam, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp49,198 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa love scam tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi bagian dari kejahatan finansial digital global yang dilakukan oleh sindikat internasional. Para pelaku menargetkan korban melalui internet dan berbagai aplikasi digital dengan membangun hubungan personal palsu, sehingga korban sering kali secara sukarela mentransfer dana karena percaya telah menjalin hubungan emosional yang nyata.

Kasus love scam sendiri telah menimbulkan dampak finansial dan psikologis yang cukup dalam. Tidak hanya uang yang hilang, tetapi korban sering kali mengalami tekanan emosional karena merasa dikhianati secara personal setelah menjalin komunikasi dengan pelaku selama jangka waktu tertentu. Friderica menyebut bahwa dampak psikologis ini terkadang lebih sulit disembuhkan dibanding kerugian materi.

Salah satu bukti nyata dari keberadaan sindikat love scam adalah penggerebekan markas pelaku di Sleman, Yogyakarta, yang diduga beroperasi secara internasional dengan menargetkan warga Indonesia dan berbagai negara lain. Hal ini mempertegas bahwa kejahatan jenis ini bersifat lintas batas dan memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjaring korban.

Read More  Hibs and Ross County fans on final

Di sisi penegakan hukum, modus love scam juga masuk dalam kategori tindak pidana penipuan online yang dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal penipuan dalam KUHP. Pelaku kerap menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban sebelum akhirnya memanipulasi perasaan dan meminta transfer uang secara bertahap.

Lebih luas lagi, love scam merupakan bagian dari fenomena scam keuangan digital yang lebih besar di Indonesia. Data dari OJK menunjukkan bahwa total laporan semua jenis penipuan finansial digital mencapai ribuan laporan, dengan kerugian masyarakat yang jauh lebih besar bila dikalkulasi semua modus penipuan, termasuk penipuan investasi, fake call, hingga phishing.

OJK dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) terus mensosialisasikan edukasi kewaspadaan kepada masyarakat tentang modus love scam dan scam digital lainnya melalui saluran media sosial, kampanye publik, serta kolaborasi dengan berbagai lembaga. Mereka mendorong masyarakat untuk tidak cepat percaya pada komunikasi daring yang berbau asmara atau investasi tanpa bukti nyata dan proses verifikasi, agar terhindar dari kerugian yang lebih besar.

Back to top button