Safe and SecureUpdate News

Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Perketat Larangan ODOL: Truk Kelebihan Kapasitas Tak Lagi Bisa Lolos

Penegakan aturan Zero ODOL di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar kini diperkuat dengan sensor berat dan regulasi tegas agar truk over dimension/over load tidak bisa melintas.

ol Bakauheni–Terbanggi Besar kini makin ketat dalam menegakkan larangan terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Load). Pengelola tol bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta instansi terkait, telah memasang sensor Weight in Motion (WIM) di pintu akses tol utama, termasuk di Bakauheni Selatan. Sensor ini mengukur berat kendaraan berjalan secara real time, sehingga truk yang melebihi batas muatan atau ukuran tak lagi bisa meloloskan diri lewat tol tersebut.

Selain penggunaan teknologi WIM, regulasi larangan ODOL difokuskan pada rambu jalan yang jelas, patroli rutin, dan pemberhentian kendaraan tak sesuai dimensi untuk diarahkan keluar tol agar muatannya dikurangi sebelum melanjutkan perjalanan.

Tol-tol lain di Indonesia pun telah menerapkan penindakan serupa. Misalnya, di ruas tol Jakarta-Cikampek, tol Terpeka (Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung), dan tol lainnya, kendaraan ODOL kerap diputarbalikkan saat razia gabungan sebagai upaya menegakkan Zero ODOL.

Pemasangan WIM dan kebijakan ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga keselamatan publik. Truk ODOL diketahui mempercepat kerusakan permukaan jalan tol, menimbulkan risiko tinggi kecelakaan akibat sistem pengereman yang kurang efektif dan visibilitas yang terbatas, terutama pada kendaraan besar. Kerusakan jalan tol akibat beban berlebih juga membawa beban biaya pemeliharaan yang sangat besar bagi pengelola dan pemerintah.

Meskipun belum ada data resmi terbaru yang menyebut jumlah kendaraan ODOL yang diputarbalikkan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar pada 2025, pejabat pengelola tol dan hutama karya menyebut bahwa kerugian akibat kelebihan muatan pada tol-tol lain di Indonesia telah mencapai triliunan rupiah tiap tahun, baik dari sisi kerusakan jalan maupun biaya operasional ekstra.

Read More  DBS Foundation Dorong Inklusi Keuangan dan Peluang Kerja Perempuan

Pemerintah telah menetapkan regulasi utama yang menolak ODOL, seperti UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012, dan aturan Permenhub yang relevan. Penegakan melibatkan polisi, operator tol, dinas perhubungan, dan badan pengatur lainnya.

Penertiban ini diharapkan mampu menjaga umur jalan tol lebih panjang, tingkat keselamatan lebih baik, dan mengurangi ongkos pemeliharaan jalan yang menjadi beban publik.

Back to top button