Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Tembus Rp14 Triliun, 23 Juta Peserta Menunggak
BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 23 juta peserta memiliki tunggakan iuran dengan total nilai mencapai Rp14 triliun, menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Hingga awal tahun 2026, tercatat lebih dari 23 juta peserta memiliki tunggakan pembayaran iuran. Total nilainya mencapai sekitar Rp14 triliun.
Angka tersebut mencerminkan tantangan besar dalam menjaga kesinambungan pendanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang selama ini menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan di Indonesia.
Sebagian besar tunggakan berasal dari segmen peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kelompok ini memang rentan mengalami keterlambatan pembayaran iuran, terutama saat kondisi ekonomi melemah atau pendapatan tidak stabil.
BPJS Kesehatan menyatakan berbagai upaya terus dilakukan untuk mendorong peserta melunasi kewajibannya. Salah satunya melalui program restrukturisasi pembayaran tunggakan atau skema cicilan yang memberikan keringanan bagi peserta agar status kepesertaannya bisa kembali aktif.
Secara finansial, tunggakan iuran dalam jumlah besar dapat memengaruhi arus kas jangka pendek. Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya menjaga stabilitas Dana Jaminan Sosial (DJS) agar layanan kesehatan kepada peserta tetap berjalan optimal.
Pengamat kebijakan publik menilai tingginya tunggakan juga menjadi cerminan perlunya penguatan literasi keuangan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan. Selain itu, perbaikan sistem penagihan dan integrasi data kependudukan dinilai penting untuk menekan potensi tunggakan di masa depan.
Program JKN sendiri saat ini mencakup lebih dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia. Dengan cakupan yang sangat besar, stabilitas iuran menjadi faktor kunci keberlanjutan sistem.
Di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika domestik, disiplin pembayaran iuran menjadi krusial. Tanpa partisipasi aktif peserta, beban pembiayaan bisa semakin berat dan berisiko mengganggu keseimbangan sistem jaminan kesehatan nasional.
BPJS Kesehatan pun mengimbau peserta yang memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan program keringanan yang tersedia agar tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.



