Upbit Indonesia Sambut PP 28/2025, Era Baru Regulasi Blockchain Resmi Dimulai
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan regulasi blockchain melalui PP No. 28 Tahun 2025, membuka jalan bagi ekosistem kripto dan teknologi digital yang lebih aman dan terarah.

Dunia blockchain di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain resmi diberlakukan, menjadi tonggak sejarah dalam pengakuan dan pengaturan teknologi blockchain di Tanah Air.
Upbit Indonesia, salah satu platform perdagangan aset kripto terkemuka di Indonesia, menyambut baik regulasi ini. Mereka menilai kehadiran PP 28/2025 sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius membangun ekosistem digital yang aman, adaptif, dan inovatif. Regulasi ini juga menjadi bagian dari strategi digital nasional yang menempatkan blockchain sebagai pilar utama.
“Ini langkah maju agar Indonesia tidak tertinggal dalam pengembangan ekonomi digital global,” ujar Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia.
PP 28/2025 memberikan kejelasan hukum bagi para pelaku usaha blockchain dan perdagangan aset kripto. Regulasi ini tidak hanya mengatur penggunaan teknologi blockchain, tetapi juga memperkuat aspek pengawasan, keamanan, dan fasilitasi inovasi.
Upbit Indonesia berharap pemerintah juga mempertimbangkan penambahan kebijakan diversifikasi penyimpanan aset digital. Tujuannya agar aset kripto milik pengguna tidak terkonsentrasi pada satu entitas atau lokasi tertentu.
“Diversifikasi penyimpanan sangat penting untuk meminimalisir risiko sistemik. Ini akan meningkatkan kepercayaan publik dalam berinvestasi aset digital di Indonesia,” jelas Resna.
Upbit Indonesia juga menyoroti pentingnya penunjukan otoritas pengawas yang tidak hanya fokus pada perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong pengembangan ekosistem bisnis blockchain.
“Regulasi perlu menciptakan keseimbangan antara keamanan dan inovasi. Jangan sampai ketentuan yang ada malah menghambat ekspansi pelaku usaha. Diperlukan dialog aktif antara regulator dan industri agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan dinamika di lapangan,” tambah Resna. Ke depan, Upbit Indonesia berkomitmen mendukung implementasi PP 28/2025. Perusahaan akan memperkuat sinergi dengan pemerintah, pelaku industri, dan komunitas melalui forum diskusi terbuka, kampanye edukasi, dan berbagai inisiatif lainnya. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem blockchain yang aman, inklusif, dan inovatif untuk seluruh masyarakat Indonesia.