Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 94,85 Triliun, OJK Pastikan Risiko Kredit Tetap Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025 dengan pertumbuhan 25,45 persen secara tahunan, sementara risiko kredit tetap terjaga.
Industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia terus mencatat pertumbuhan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total pembiayaan yang disalurkan melalui pinjaman online atau pinjol mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025, tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya pemanfaatan layanan keuangan digital oleh masyarakat, terutama untuk kebutuhan konsumtif dan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di tengah keterbatasan akses perbankan bagi sebagian kelompok masyarakat, pinjol menjadi alternatif pembiayaan yang relatif cepat dan mudah dijangkau.
Meski nilai pembiayaan terus meningkat, OJK menegaskan bahwa kualitas pembiayaan industri pinjol masih terjaga. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 4,33 persen, menunjukkan risiko kredit berada dalam batas yang dinilai aman oleh regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK terus memantau perkembangan industri fintech lending secara ketat. âKami melihat pertumbuhan pembiayaan fintech lending masih cukup tinggi, namun risiko kredit tetap terkendali berkat penguatan manajemen risiko dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara,â ujarnya dalam keterangan resmi OJK.
Menurut OJK, pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan semakin membantu penyelenggara P2P lending dalam menilai profil risiko peminjam. Seleksi yang lebih ketat diharapkan mampu menekan potensi kredit bermasalah di tengah meningkatnya permintaan pembiayaan digital.
Di sisi lain, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk bijak memanfaatkan pinjaman online. Kemudahan akses pinjol perlu diimbangi dengan perencanaan keuangan yang matang agar tidak menimbulkan beban utang berlebihan. Masyarakat juga diminta hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK demi keamanan data dan perlindungan konsumen.
Ke depan, OJK memproyeksikan industri P2P lending masih memiliki ruang tumbuh seiring meningkatnya literasi keuangan digital. Namun, penguatan regulasi, pengawasan berkelanjutan, serta perlindungan konsumen tetap menjadi kunci agar pertumbuhan pinjol berjalan sehat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.





