FintalkUpdate News

Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp82,59 Triliun, OJK Wanti-Wanti Risiko Kredit Macet

umlah utang masyarakat Indonesia di platform pinjaman online terus membengkak hingga menyentuh Rp82,59 triliun, memicu peringatan keras dari OJK soal risiko gagal bayar massal.

Di sebuah sudut ruang tamu kecil di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Lestari (31) menatap layar ponselnya dengan gelisah. Dua notifikasi penagihan dari aplikasi pinjaman online masuk hampir bersamaan, mengingatkannya akan tagihan Rp2 juta yang jatuh tempo hari itu. “Awalnya buat nutupin kebutuhan anak sekolah, sekarang jadi gali lubang tutup lubang,” ujarnya lirih.

Lestari bukan satu-satunya. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga Mei 2025, total outstanding pinjaman masyarakat di fintech peer-to-peer lending (pinjol) mencapai Rp82,59 triliun. Angka ini melonjak 27,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan OJK, Hasan Fawzi, lonjakan angka pinjaman ini mencerminkan kemudahan akses teknologi finansial yang tinggi, namun juga menyimpan potensi risiko sistemik. “Kenaikan angka ini perlu diwaspadai karena tak diiringi dengan kemampuan bayar yang seimbang,” jelasnya dalam konferensi pers bulanan.

Kualitas kredit juga menjadi perhatian serius. Tingkat wanprestasi (TWP90)—yakni pinjaman yang gagal bayar lebih dari 90 hari—masih bertahan di level sekitar 2,9%, yang dianggap masih dalam batas sehat. Namun, OJK menekankan perlunya pendalaman literasi keuangan digital, terutama untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah yang kerap jadi sasaran empuk pinjaman kilat.

“Pinjol itu netral. Yang membuatnya berbahaya atau bermanfaat tergantung bagaimana penggunaannya,” ujar Widyanto Pradnyana, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ia menambahkan, pentingnya transparansi bunga dan edukasi digital menjadi kunci agar pinjaman tidak berubah menjadi jerat hutang.

Read More  Rumah Tempe Azaki Tembus 10 Negara Berkat Dukungan Digital dari BNI

Sementara itu, ekonom dari INDEF, Nailul Huda, melihat tren utang pinjol sebagai cerminan tekanan ekonomi rumah tangga. “Ini bukan hanya soal konsumtif, tapi soal survival. Banyak rumah tangga kini menjadikan pinjol sebagai ‘pengganti’ pendapatan tambahan,” ujarnya.

OJK juga mencatat adanya peningkatan aktivitas dari platform yang belum berizin alias pinjol ilegal. Sepanjang semester pertama 2025, Satgas PASTI (Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menutup 1.071 entitas pinjol ilegal. “Masyarakat harus lebih selektif. Unduh aplikasi hanya dari sumber resmi dan cek legalitasnya di situs OJK,” tegas Hasan Fawzi.

Pemerintah tengah mendorong kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan platform edukasi digital untuk menekan laju utang bermasalah. Salah satunya melalui kampanye nasional “Bijak Berpinjam” yang menyasar generasi milenial dan pekerja informal.

Kembali di Cakung, Lestari bertekad keluar dari jerat utangnya. “Sekarang saya ikut pelatihan daring dari kelurahan soal UMKM. Kalau bisa usaha sendiri, saya nggak perlu pinjam lagi,” katanya penuh harap.

Back to top button