Waspada! OJK Catat 299 Ribu Kasus Scam Keuangan, Kerugian Tembus Rp7 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan temuan mencengangkan: sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 299 ribu laporan penipuan keuangan digital dengan total kerugian mencapai Rp7 triliun.
Gelombang penipuan keuangan di Indonesia kian mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan resmi OJK, hingga pertengahan Oktober 2025 tercatat 299.237 kasus scam keuangan, mulai dari investasi bodong, phising, hingga pinjaman online ilegal. Total kerugian yang diderita masyarakat mencapai Rp7 triliun, jumlah yang menandakan betapa rentannya publik terhadap jebakan kejahatan finansial digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut mayoritas berasal dari modus penipuan digital yang memanfaatkan media sosial, pesan instan, serta platform palsu yang meniru situs resmi lembaga keuangan.
âPelaku memanfaatkan kemudahan teknologi dan rendahnya literasi digital masyarakat. Mereka menciptakan aplikasi atau situs palsu yang terlihat meyakinkan, sehingga banyak korban yang tertipu dengan iming-iming keuntungan besar,â ujar Friderica dalam keterangannya.
Menurut OJK, sebagian besar korban merupakan kelompok usia produktif, terutama generasi muda yang aktif menggunakan ponsel dan media sosial. Minimnya kesadaran untuk memverifikasi sumber informasi membuat mereka mudah tergiur oleh penawaran investasi cepat untung.
Untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak, OJK mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi. Cek izin perusahaan melalui situs resmi www.ojk.go.id atau hubungi kontak resmi OJK di 157. Hindari pula mengunduh aplikasi dari tautan yang dikirimkan melalui pesan pribadi atau media sosial.
Selain itu, OJK menekankan pentingnya edukasi keuangan digital sejak dini. Masyarakat perlu memahami cara mengenali pola penipuan seperti permintaan data pribadi, transfer ke rekening individu, atau janji keuntungan tidak masuk akal.
âPrinsipnya sederhana: jika tawaran terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, hampir pasti itu penipuan,â tegas Friderica.
Dengan meningkatnya penggunaan teknologi keuangan di tengah masyarakat, kewaspadaan menjadi benteng utama. OJK juga bekerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Kominfo untuk memblokir situs serta akun media sosial yang terindikasi melakukan penipuan.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen di era digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan yang sah dan diawasi.





