FintalkUpdate News

Begini Cara & Syarat Mendapatkan Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta untuk Rumah Subsidi

Pemerintah menyediakan subsidi uang muka Rp 4 juta bagi MBR yang membeli rumah subsidi — dan berikut cara serta syarat yang harus dipenuhi agar bantuan bisa cair.

Pemerintah lewat skema Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi. Bagi pemohon di luar wilayah Papua dan Papua Barat, bantuan uang muka yang disediakan adalah Rp 4 juta.

Agar bisa menikmati SBUM tersebut, calon pembeli rumah subsidi harus memenuhi ketentuan dari skema KPR bersubsidi (FLPP) — salah satunya adalah mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR. Calon pembeli akan diminta untuk melampirkan dua dokumen utama: surat permohonan SBUM dan surat pengakuan kekurangan bayar uang muka.

Terkait syarat dasar untuk membeli rumah subsidi, beberapa hal yang wajib diperhatikan antara lain: calon pembeli harus Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berumur 21 tahun atau sudah menikah, serta belum pernah memiliki rumah maupun menerima subsidi perumahan sebelumnya.

Dari sisi penghasilan, calon penerima SBUM umumnya termasuk dalam kategori MBR dengan batas penghasilan yang ditetapkan pemerintah sesuai wilayah.

Setelah syarat dan dokumen terpenuhi, bank pelaksana akan memproses pengajuan KPR + SBUM. Setelah akad kredit disetujui dan perjanjian kredit FLPP ditandatangani, bank akan mengajukan pencairan SBUM ke pemerintah. Bila disetujui, pemerintah mentransfer dana SBUM ke bank pelaksana — lalu dana diteruskan kepada pengembang/penjual, sehingga kekurangan uang muka Anda dianggap lunas.

Dengan manfaat ini, SBUM membantu meringankan beban awal pembelian rumah subsidi — terutama untuk calon pembeli yang sulit menyiapkan dana muka sekaligus biaya administrasi awal KPR. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memfasilitasi hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema subsidi perumahan.

Read More  Waste-to-Energy Dinilai Jadi Solusi Awal Krisis Sampah Perkotaan dan Transisi Energi Nasional

Namun calon pembeli tetap disarankan memastikan status kelayakan mereka: penghasilan sesuai batas, belum memiliki rumah, dan menyiapkan dokumen lengkap sesuai ketentuan bank. Persiapan ini penting agar proses pengajuan berjalan mulus dan subsidi uang muka benar-benar bisa diperoleh.

Back to top button