Bisnis Bullion Masih Sepi Peminat, OJK Ungkap Syarat Ketat dan Modal Besar Jadi Kendala
Meski investasi emas semakin populer, bisnis bullion di Indonesia ternyata masih sepi peminat karena membutuhkan modal besar serta kesiapan infrastruktur dan manajemen risiko yang ketat.
Bisnis bullion atau layanan keuangan berbasis emas digadang-gadang menjadi salah satu sektor baru yang menjanjikan di industri keuangan. Namun hingga kini, minat pelaku industri untuk masuk ke bisnis ini masih relatif terbatas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai saat ini baru sedikit lembaga jasa keuangan yang benar-benar mengajukan izin untuk menjalankan usaha bullion. Padahal, peluang bisnis di sektor ini dinilai cukup besar seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama sepinya peminat adalah syarat yang cukup ketat untuk menjalankan usaha bullion.
Menurut dia, lembaga keuangan yang ingin masuk ke bisnis ini harus memiliki kesiapan permodalan yang kuat. Selain itu, mereka juga diwajibkan menyiapkan infrastruktur teknologi, sistem operasional, serta manajemen risiko yang memadai sebelum memperoleh izin dari regulator.
âHal tersebut diperlukan untuk menjaga kinerja industri keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen,â jelas Agusman.
Saat ini, baru dua lembaga yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bullion dari OJK, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Keduanya dinilai telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan regulator, mulai dari kesiapan sistem hingga pengelolaan risiko bisnis emas.
Bisnis bullion sendiri mencakup berbagai layanan terkait emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Meski persyaratannya cukup ketat, OJK menilai langkah tersebut diperlukan untuk memastikan industri bullion berkembang secara sehat dan aman bagi masyarakat. Pasalnya, bisnis yang berkaitan dengan emas tidak hanya melibatkan transaksi finansial, tetapi juga pengelolaan aset bernilai tinggi yang memerlukan sistem keamanan dan pengawasan yang kuat.
Di sisi lain, regulator melihat peluang bisnis bullion di Indonesia masih terbuka lebar. Tingginya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi dinilai dapat menjadi pendorong berkembangnya ekosistem keuangan berbasis emas di masa depan.
Dengan regulasi yang jelas serta kesiapan industri, bisnis bullion diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif layanan keuangan yang semakin berkembang di Indonesia.




