Bayar Zakat Bisa Kurangi Pajak, Ini Syaratnya Menurut Aturan Terbaru
Membayar zakat tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga dapat membantu mengurangi beban pajak.
Kabar baik bagi umat Muslim yang rutin menunaikan zakat. Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran zakat dapat menjadi pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), sehingga dapat membantu meringankan beban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 tentang perlakuan pajak atas bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Regulasi ini memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana zakat dapat diperhitungkan dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan PPh. Dengan kata lain, jumlah penghasilan yang dikenakan pajak bisa berkurang setelah memperhitungkan zakat yang telah dibayarkan.
Namun, tidak semua pembayaran zakat secara otomatis dapat dijadikan pengurang pajak. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Salah satunya adalah zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi seperti badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah.
Selain itu, pembayaran zakat harus didukung dengan bukti transaksi yang sah. Bukti pembayaran tersebut nantinya digunakan sebagai dokumen administrasi saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Aturan ini juga menegaskan bahwa pengurangan zakat tidak boleh menyebabkan wajib pajak mengalami rugi fiskal pada tahun pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, pengurangan pajak melalui zakat tetap dilakukan dalam batas yang telah ditentukan oleh regulasi perpajakan.
Selain wajib pajak orang pribadi, ketentuan ini juga dapat berlaku bagi badan usaha dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Namun manfaat pengurangan pajak dari zakat tetap harus mengikuti ketentuan administratif yang telah ditetapkan pemerintah.
Kehadiran aturan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban perpajakan. Dengan adanya pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sehingga pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.





