Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun hingga Awal 2026, Industri Makin Matang dan Transparan
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp1,96 triliun hingga Februari 2026, mencerminkan pertumbuhan industri yang semakin matang sekaligus meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp1,96 triliun sejak kebijakan ini diberlakukan pada 1 Mei 2022 hingga Februari 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi Januari 2026 sebesar Rp1,93 triliun, menandakan adanya tambahan penerimaan dalam satu bulan terakhir.
Secara rinci, kontribusi pajak kripto berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, serta Rp84,7 miliar pada awal 2026. Dari total tersebut, Rp1,09 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sedangkan Rp875,31 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Capaian ini menunjukkan aktivitas perdagangan aset digital semakin terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan serta memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital guna meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kolaborasi antara pelaku industri dan mitra konsultan pajak dinilai penting untuk meningkatkan literasi serta menciptakan ekosistem kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Pelaku usaha menyambut positif peningkatan penerimaan pajak tersebut sebagai indikator semakin matangnya industri kripto di Indonesia. Dengan volume transaksi yang besar, pengguna platform perdagangan kripto turut menjadi kontributor signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor ini. Chief Financial Officer Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai tren ini mencerminkan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto mencerminkan bahwa industri ini berkembang ke arah yang lebih sehat dan terstruktur. Tidak hanya dari sisi volume transaksi, tetapi juga dari kesadaran pelaku industri dan pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Sefcho.
Menurutnya, kontribusi industri kripto terhadap negara tidak terlepas dari peran aktif pelaku usaha, termasuk exchange, dalam memastikan transparansi data transaksi kepada regulator. Tokocrypto memastikan seluruh aktivitas transaksi pengguna tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan kepada DJP sebagai bagian dari komitmen mendukung tata kelola industri yang akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto.
Selain itu, edukasi perpajakan juga terus didorong agar pertumbuhan industri berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan pengguna. Pengguna diimbau memahami kewajiban pelaporan pajak kripto melalui SPT Tahunan menggunakan platform seperti Coretax, sehingga transparansi dan kepatuhan dapat semakin meningkat.
Ke depan, Tokocrypto berkomitmen menghadirkan inovasi untuk memperluas akses masyarakat ke pasar kripto, termasuk penambahan kanal pembayaran melalui integrasi dengan bank BUMN seperti BRI dan Mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah transaksi sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset digital.
Selain itu, perusahaan juga tengah mengembangkan produk derivatif atau futures yang diharapkan dapat menjadi alternatif transaksi bagi pengguna, terutama di tengah kondisi pasar yang sedang mengalami penyesuaian. Inovasi produk dinilai menjadi strategi penting untuk menjaga aktivitas perdagangan tetap dinamis sekaligus mendorong minat investor.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai transaksi aset kripto pada Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun, turun 10,53 persen secara bulanan dibandingkan Desember 2025 sebesar Rp32,68 triliun. Nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga tercatat menurun 6,88 persen menjadi Rp8,01 triliun.
Meski demikian, fundamental industri dinilai tetap kuat, terutama dari sisi kepercayaan pengguna terhadap aset keuangan digital. Tokocrypto saat ini telah melayani lebih dari 4,8 juta pengguna dengan pertumbuhan pengguna aktif tahunan mencapai 75 persen. Sepanjang 2025, total nilai transaksi Tokocrypto melampaui Rp160 triliun dengan pangsa pasar lebih dari 40 persen.
Capaian tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto di Indonesia. Ke depan, pelaku industri diharapkan tidak hanya berperan sebagai platform perdagangan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong literasi, kepatuhan, serta pertumbuhan ekosistem kripto yang berkelanjutan.



