Satgas PASTI Tertibkan Promosi Platform Aset Digital Ilegal, Perlindungan Konsumen Diperkuat
Langkah Satgas PASTI menghentikan promosi platform aset keuangan digital ilegal oleh sejumlah KOL dinilai penting untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga ekosistem industri kripto yang sehat.
okocrypto mendukung langkah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang menghentikan promosi sejumlah platform aset keuangan digital (PAKD) tidak berizin oleh para Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI memanggil sejumlah KOL untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan platform aset keuangan digital yang belum mengantongi izin resmi. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah menghapus atau menyesuaikan konten yang memuat promosi platform ilegal tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menetapkan daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin yang dapat menjadi rujukan masyarakat. Platform yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak berada di bawah pengawasan regulator dan berpotensi menimbulkan risiko kerugian bagi pengguna.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai langkah tegas yang diambil Satgas PASTI merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto nasional. Menurutnya, penggunaan platform yang telah berizin menjadi fondasi utama dalam menciptakan industri yang aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi.
âKami mendukung langkah tegas Satgas PASTI dan OJK dalam menghentikan promosi PAKD tidak berizin. Keberadaan platform berlisensi sangat penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen karena masyarakat mendapatkan akses ke layanan yang diawasi regulator, memiliki standar kepatuhan yang jelas, serta menjalankan praktik bisnis yang lebih transparan dan bertanggung jawab,â ujar Calvin.
Selain memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen, penggunaan platform kripto berizin juga dinilai mampu menjaga aktivitas ekonomi digital tetap berada dalam ekosistem nasional.
Calvin menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan melalui platform legal dapat tercatat dan diawasi oleh regulator, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri aset digital di dalam negeri. Sebaliknya, penggunaan platform ilegal atau yang berbasis di luar negeri berpotensi mendorong aliran dana keluar tanpa pengawasan yang memadai.
âKetika masyarakat menggunakan platform berizin di Indonesia, aktivitas transaksi dapat dipantau dengan baik dan turut mendukung perkembangan industri nasional. Ini juga dapat membantu mencegah aliran dana ke platform ilegal yang tidak berada dalam pengawasan regulator,â katanya.
Di sisi lain, Satgas PASTI mengingatkan para KOL agar lebih berhati-hati sebelum mempromosikan produk atau layanan keuangan. Mereka diminta melakukan riset yang memadai, memastikan legalitas platform yang dipromosikan, serta memahami status perizinan produk yang ditawarkan kepada masyarakat.
KOL juga diharapkan menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang, termasuk menjelaskan potensi risiko selain peluang keuntungan. Satgas PASTI menegaskan bahwa promosi yang menggunakan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko, janji imbal hasil pasti, maupun testimoni fiktif berpotensi menyesatkan masyarakat.
Menurut Tokocrypto, peran KOL dan kreator konten keuangan digital semakin penting seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto. Karena itu, edukasi publik harus dilakukan secara bertanggung jawab agar mampu meningkatkan literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto yang legal.
âIndustri kripto yang sehat membutuhkan kolaborasi semua pihak. Regulator, pelaku industri, KOL, komunitas, dan masyarakat perlu bergerak dalam visi yang sama untuk membangun ekosistem yang aman, inklusif, dan berkelanjutan. Edukasi yang benar serta kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas,â ujar Calvin.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK saat ini juga tengah menyiapkan regulasi khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batasan, tanggung jawab, dan standar penyampaian informasi keuangan di ruang digital.
Satgas PASTI sendiri telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai konten media sosial dan tautan yang menawarkan platform aset keuangan digital tidak berizin. Ke depan, koordinasi dengan berbagai instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Tokocrypto turut mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip “Legal dan Logis” atau 2L sebelum berinvestasi. Masyarakat disarankan memastikan bahwa platform dan produk yang digunakan telah memiliki izin dari regulator, serta mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Calvin optimistis bahwa pengawasan yang semakin kuat, peningkatan literasi keuangan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan akan mendorong industri aset kripto Indonesia tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
âDengan pengawasan yang kuat dan edukasi yang terus ditingkatkan, industri aset kripto Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang secara aman, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional,â tutup Calvin.



