Kasus Penipuan Digital Tembus 608 Ribu, Privy Catat Lonjakan 200% Tanda Tangan Elektronik
Gelombang penipuan digital di Indonesia mencapai 608 ribu kasus dengan kerugian Rp9,3 triliun, mendorong lonjakan kebutuhan verifikasi identitas dan tanda tangan elektronik hingga 200%.
Laju digitalisasi di Indonesia ternyata membawa konsekuensi serius. Laporan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan digital hingga Juni 2026, dengan total kerugian mencapai Rp9,3 triliun. Angka ini menegaskan bahwa transformasi digital tanpa penguatan kepercayaan digital berisiko membuka celah penyalahgunaan identitas, pemalsuan dokumen, hingga transaksi ilegal.
Di tengah tren mengkhawatirkan tersebut, kebutuhan akan layanan kepercayaan digital melonjak tajam. Privy, sebagai penyedia tanda tangan elektronik (TTE) dan verifikasi identitas, mencatat pertumbuhan penggunaan hingga 200% sepanjang semester pertama 2026 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tak hanya itu, sebanyak 60 ribu perusahaan dan institusi baru mulai mengadopsi layanan Privy dalam enam bulan terakhir.
Chief Business Officer Privy, Brata Rafly, menegaskan bahwa lonjakan ini mencerminkan urgensi kepercayaan digital di berbagai sektor. “Transformasi digital tidak cukup hanya berfokus pada efisiensi proses, tetapi juga harus memastikan keamanan identitas dan keabsahan setiap transaksi,” ujarnya.
Privy sendiri memperluas lapisan kepercayaan digital melalui layanan Verifikasi Dokumen dan Enterprise Affiliate Certificate, yang memastikan keaslian dokumen sekaligus kewenangan penandatangan atas nama organisasi. Sepanjang 2026, layanan verifikasi dokumen Privy telah digunakan untuk memvalidasi puluhan juta dokumen digital.
Kebutuhan digital trust kini merambah ke berbagai sektor. Di kesehatan, verifikasi identitas pasien dan persetujuan tindakan medis membutuhkan autentikasi kuat. Di pendidikan, validasi ijazah, sertifikat, dan dokumen akademik daring semakin krusial. Bahkan di sektor bisnis, invoice, kontrak kerja sama, hingga purchase order kini dituntut memiliki identitas jelas dan bukti sah yang dapat diverifikasi kapan saja.
Sebagai tambahan jaminan, Privy melindungi setiap sertifikat elektronik dengan Certificate Warranty hingga Rp1 miliar, memberikan lapisan hukum ekstra bagi pengguna.
Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia juga memperkuat urgensi ini. Laporan e-Conomy SEA 2025 dari Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$90 miliar pada 2025 dan berpotensi melampaui US$200 miliar pada 2030, menjadikannya pasar terbesar di Asia Tenggara.
“Visi Privy bukan hanya menjadi penyedia tanda tangan elektronik, tetapi fondasi ekosistem digital trust yang memungkinkan individu, bisnis, dan institusi berinteraksi secara aman, sah, dan terpercaya di era ekonomi digital,” tutup Brata.





