BI Perluas MDR QRIS 0 Persen, Ini Biaya Transaksi yang Sebelumnya Dibebankan kepada Pedagang
Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026, sementara batas Rp500.000 tetap berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMi).
Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 pada seluruh kategori merchant.
Sementara itu, MDR QRIS 0 persen pada kategori Usaha Mikro (UMi) tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai efektif pada 1 Oktober 2026.
“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif,” kata Destry dalam Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia, Senin (17/8/2026).
Perluasan kebijakan tersebut membuat transaksi QRIS dengan nominal tertentu tidak lagi dikenai MDR oleh penyelenggara jasa pembayaran (PJP).
Namun, perlu dicatat bahwa MDR QRIS 0 persen sampai Rp500.000 tidak berlaku untuk seluruh pedagang. Batas transaksi Rp500.000 tetap berlaku khusus bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMi).
Sementara itu, untuk merchant kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE), MDR 0 persen berlaku untuk transaksi QRIS sampai dengan Rp100.000.
Berapa biaya transaksi QRIS sebelumnya?
Sebelum kebijakan baru BI berlaku, tarif MDR QRIS berbeda-beda berdasarkan kategori merchant.
Untuk merchant Usaha Mikro (UMi), transaksi QRIS sampai dengan Rp500.000 dikenakan MDR 0 persen. Sementara transaksi UMi dengan nominal di atas Rp500.000 dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.
Adapun merchant kategori Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen dari nilai transaksi.
Artinya, sebelum adanya perluasan MDR 0 persen, pedagang kategori kecil, menengah, dan besar yang menerima pembayaran melalui QRIS harus menanggung potongan sebesar 0,7 persen untuk transaksi yang masuk dalam kategori tarif tersebut.
Sebagai contoh, apabila seorang merchant menerima pembayaran QRIS sebesar Rp100.000 dan dikenakan MDR 0,7 persen, maka biaya MDR yang dipotong adalah:
Rp100.000 × 0,7 persen = Rp700.
Dengan demikian, dana yang diterima merchant setelah potongan MDR menjadi sekitar Rp99.300.
Untuk transaksi sebesar Rp500.000, potongan MDR 0,7 persen mencapai Rp3.500.
Sementara itu, bagi merchant UMi, transaksi sampai Rp500.000 sudah mendapatkan MDR 0 persen berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Mulai 1 Oktober 2026, MDR QRIS 0 persen diperluas
Mulai 1 Oktober 2026, BI memperluas transaksi yang mendapatkan MDR 0 persen.
Untuk merchant UMi, MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Apabila transaksi UMi melebihi Rp500.000, tarif MDR yang berlaku adalah 0,3 persen.
Sedangkan untuk merchant kategori Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, transaksi QRIS sampai dengan Rp100.000 akan dikenakan MDR 0 persen.
Untuk transaksi di atas Rp100.000, tarif MDR reguler sebesar 0,7 persen tetap berlaku bagi kategori merchant tersebut.
Dengan demikian, kebijakan baru BI bukan berarti seluruh transaksi QRIS menjadi gratis atau seluruh pedagang mendapatkan MDR 0 persen sampai Rp500.000. Batas Rp500.000 tetap khusus untuk merchant Usaha Mikro.
Rincian MDR QRIS
| Kategori Merchant | Nilai Transaksi | MDR |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Sampai Rp500.000 | 0% |
| Usaha Mikro | Di atas Rp500.000 | 0,3% |
| Usaha Kecil, Menengah, Besar | Sampai Rp100.000 | 0% mulai 1 Oktober 2026 |
| Usaha Kecil, Menengah, Besar | Di atas Rp100.000 | 0,7% |
| Pendidikan | Sesuai ketentuan | 0,6% |
| SPBU | Sesuai ketentuan | 0,4% |
| BLU, PSO, G2P, P2G | Sesuai ketentuan | 0% |
MDR bukan biaya yang dibebankan kepada konsumen
MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant atas transaksi pembayaran menggunakan QRIS. Biaya tersebut bukan pajak dan secara ketentuan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Artinya, apabila konsumen membayar barang seharga Rp100.000 melalui QRIS, pedagang tidak boleh meminta konsumen membayar lebih dengan alasan untuk menutup biaya MDR.
Perbedaan tarif MDR membuat kebijakan baru BI cukup penting bagi pedagang, terutama mereka yang memiliki banyak transaksi dengan nominal kecil.
Misalnya, merchant kategori kecil sebelumnya menerima 100 transaksi QRIS masing-masing Rp50.000. Dengan tarif MDR 0,7 persen, total nilai transaksi mencapai Rp5 juta dan potongan MDR mencapai Rp35.000.
Dengan kebijakan baru, apabila transaksi tersebut tetap berada di bawah atau sama dengan Rp100.000 per transaksi, MDR menjadi 0 persen. Artinya, merchant tidak lagi terkena potongan MDR untuk transaksi-transaksi tersebut.
Dorong efisiensi transaksi digital
BI menyatakan perluasan MDR QRIS 0 persen ditujukan untuk memberikan ruang efisiensi biaya transaksi kepada pelaku usaha.
Kebijakan ini juga diharapkan semakin memperluas penggunaan pembayaran digital di berbagai sektor usaha. Dengan biaya transaksi yang lebih rendah untuk pembayaran bernilai kecil, pedagang memiliki insentif lebih besar untuk menerima QRIS sebagai salah satu metode pembayaran.
Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat ekosistem pembayaran digital semakin inklusif dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi pelaku usaha.





