Tilang Manual Masih Berlaku, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi dan ETLE
Tilang manual masih diberlakukan secara terbatas untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berisiko membahayakan, sementara mayoritas penindakan kini dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE
Tilang manual masih diberlakukan secara terbatas untuk pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berisiko membahayakan keselamatan, sementara sebagian besar penindakan kini mengandalkan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Korlantas Polri terus mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam penegakan hukum lalu lintas. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan komposisi penindakan saat ini sekitar 95 persen menggunakan ETLE, sedangkan tilang manual hanya sekitar 5 persen.
Meski porsinya jauh lebih kecil, tilang manual tidak sepenuhnya dihapuskan. Penindakan langsung tetap dilakukan secara selektif dan situasional, khususnya terhadap pelanggaran yang dapat dilihat secara langsung oleh petugas serta berpotensi menimbulkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lain.
Menurut Korlantas Polri, kewenangan melakukan penindakan manual diberikan kepada personel yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Tujuannya agar tilang manual benar-benar digunakan untuk kondisi tertentu, bukan sebagai metode utama dalam penegakan hukum lalu lintas.
Pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Polisi juga dapat melakukan penindakan langsung terhadap aksi balap liar, pengendara yang melawan arus, serta pengendara yang berkendara secara ugal-ugalan hingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, cakupan pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE jauh lebih luas. Kamera elektronik dapat merekam kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
ETLE juga dapat menindak sepeda motor yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak menyalakan lampu pada siang hari, serta kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap. Pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan juga masuk dalam sasaran penindakan elektronik.
Selain itu, sistem ETLE menyasar kendaraan yang kelebihan daya angkut dan dimensi. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta melampaui batas kecepatan juga dapat terekam kamera ETLE.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tilang manual dan ETLE bukan dua sistem yang saling menggantikan sepenuhnya. ETLE menjadi instrumen utama untuk mendeteksi dan menindak berbagai pelanggaran yang dapat direkam kamera, sedangkan tilang manual digunakan untuk situasi tertentu yang membutuhkan tindakan langsung petugas.
Bagi pengendara, keberadaan ETLE juga membuat kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya bergantung pada ada atau tidaknya polisi di jalan. Pelanggaran yang tertangkap kamera dapat diproses setelah kejadian dan surat konfirmasi tilang dikirim kepada pemilik kendaraan.
Surat konfirmasi tersebut perlu diperhatikan dan tidak sebaiknya diabaikan. Berdasarkan penjelasan Korlantas yang dikutip detikOto, apabila proses konfirmasi tidak dilakukan, STNK kendaraan dapat diblokir. Jika blokir tidak diselesaikan, pemilik kendaraan juga dapat mengalami kendala ketika melakukan perpanjangan STNK.
Karena itu, pengendara sebaiknya tidak hanya berhati-hati ketika melihat petugas kepolisian atau kamera ETLE. Mematuhi batas kecepatan, menggunakan perlengkapan keselamatan, tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, serta menaati rambu, marka dan lampu lalu lintas tetap menjadi cara paling aman untuk menghindari pelanggaran sekaligus menjaga keselamatan di jalan.





