OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening, Kenali Ciri Rekening yang Terindikasi Judi Online
OJK meminta perbankan memperkuat pemblokiran dan pemeriksaan terhadap 36.735 rekening yang terindikasi terkait judi online
Perang melawan judi online terus diperkuat pemerintah dengan menyasar salah satu jalur utama perputaran uang, yakni rekening perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir 36.735 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya sebanyak 36.191 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
OJK juga meminta perbankan tidak berhenti pada pemblokiran. Bank diminta melakukan enhanced due diligence (EDD) dan menutup rekening yang memang terbukti berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Data rekening tersebut berasal dari informasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang kemudian ditindaklanjuti oleh OJK dan perbankan. Dalam prosesnya, rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Bukan Sekadar Melihat Nominal Transaksi
Masyarakat perlu memahami bahwa rekening yang terindikasi judi online tidak selalu dapat dikenali hanya dari jumlah uang yang masuk atau keluar. Bank menggunakan sistem pemantauan transaksi dan profil nasabah untuk melihat apakah aktivitas keuangan seseorang sesuai dengan kebiasaan dan tujuan penggunaan rekening.
OJK sebelumnya menjelaskan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah. Apabila ditemukan pergerakan dana yang tidak wajar atau mencurigakan, bank dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil langkah pencegahan.
Karena itu, rekening dengan transaksi besar belum tentu merupakan rekening judi online. Sebaliknya, rekening dengan transaksi bernilai relatif kecil juga dapat menjadi perhatian apabila pola transaksinya menunjukkan indikasi yang tidak sesuai dengan profil pemilik rekening.
Ciri Rekening yang Bisa Menjadi Perhatian Bank
Salah satu tanda yang dapat memicu pemeriksaan adalah arus transaksi yang tidak sesuai dengan profil pemilik rekening. Misalnya, rekening milik seseorang yang selama ini hanya digunakan untuk menerima gaji tiba-tiba menerima banyak transfer dari berbagai pihak dan kemudian dana tersebut segera dipindahkan kembali.
Pola lain yang patut diperhatikan adalah banyak transaksi masuk dan keluar dalam waktu singkat tanpa tujuan ekonomi yang jelas. Pola seperti ini dapat menjadi salah satu indikator transaksi tidak wajar yang perlu dianalisis lebih lanjut oleh bank.
OJK dalam pedoman anti-pencucian uang juga memasukkan sejumlah pola sebagai contoh transaksi atau perilaku yang tidak wajar, antara lain dana yang baru disetorkan kemudian segera ditarik, transaksi yang tidak sesuai dengan aktivitas normal nasabah, serta rekening yang semula tidak aktif tetapi tiba-tiba menerima atau melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Ciri lainnya adalah rekening yang digunakan sebagai rekening penampung. Rekening semacam ini dapat menerima dana dari banyak pihak dan kemudian meneruskannya ke rekening lain. Dalam ekosistem kejahatan keuangan, rekening seperti ini dikenal sebagai rekening mule atau rekening penampung.
PPATK sebelumnya mengungkapkan bahwa rekening hasil jual beli juga ditemukan digunakan untuk deposit judi online. Sepanjang 2024, lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening teridentifikasi digunakan untuk deposit perjudian online.
Karena itu, masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran untuk meminjamkan, menyewakan, atau menjual rekening kepada pihak lain. Pemilik rekening mungkin merasa hanya mendapatkan imbalan tanpa terlibat langsung dalam aktivitas ilegal, tetapi rekening tersebut dapat digunakan untuk menampung atau memindahkan dana dari kegiatan perjudian maupun kejahatan lainnya.
Rekening Dormant Juga Bisa Disalahgunakan
Rekening yang sudah lama tidak digunakan juga perlu mendapat perhatian. PPATK menyebut rekening dormant yang penguasaan atau pengendaliannya dilakukan pihak lain merupakan salah satu rekening yang rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
PPATK bahkan menemukan rekening dormant dan rekening hasil jual beli digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk untuk menampung dana perjudian online. Karena itu, pemilik rekening disarankan menutup rekening yang sudah tidak digunakan dan tidak menyerahkan data perbankan kepada pihak lain.
Jangan Sembarangan Menerima atau Meneruskan Dana
Masyarakat juga perlu berhati-hati apabila tiba-tiba menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal. Jangan langsung meneruskan uang tersebut kepada rekening lain hanya karena diminta seseorang melalui WhatsApp, media sosial, atau telepon.
Langkah tersebut penting karena rekening pribadi dapat saja dimanfaatkan sebagai bagian dari rantai pemindahan dana. PPATK menyarankan masyarakat yang memperoleh transfer dari rekening yang tidak dikenal untuk segera melapor kepada bank atau aparat penegak hukum.
Dalam konteks pemberantasan judi online, persoalan rekening memang menjadi sangat penting. PPATK mencatat perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam sekitar 422,1 juta transaksi. Sebanyak 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit judi online melalui sejumlah kanal, termasuk bank, dompet digital, dan QRIS.
Sementara itu, OJK bersama Komdigi dan industri perbankan terus memperkuat upaya memutus aliran dana judi online. Hingga Mei 2026, OJK mencatat 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online dan 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses EDD.
Rekening Terindikasi Bukan Berarti Pemiliknya Pelaku
Hal yang juga penting diketahui masyarakat adalah rekening yang diperiksa atau bahkan dihentikan sementara tidak otomatis berarti pemiliknya terbukti sebagai pelaku judi online.
Bank dan otoritas melakukan pemeriksaan berdasarkan pola transaksi, data, serta indikator risiko. Jika terdapat ketidaksesuaian, proses pemeriksaan dan verifikasi dapat dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Karena itu, masyarakat yang merasa rekeningnya terkena tindakan perbankan sebaiknya tidak panik. Pemilik rekening dapat menghubungi bank untuk mengetahui alasan dan prosedur penyelesaiannya. PPATK juga menjelaskan bahwa dalam kasus penghentian sementara rekening tertentu, nasabah tetap memiliki hak atas dana dan dapat mengikuti prosedur reaktivasi sesuai ketentuan.
Pemberantasan judi online pada akhirnya bukan hanya tugas pemerintah, OJK, PPATK, maupun perbankan. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak menjual atau meminjamkan rekening, menjaga kerahasiaan data perbankan, serta tidak membantu memindahkan dana yang sumbernya tidak jelas.
Rekening bank seharusnya digunakan sesuai tujuan pemiliknya. Jangan sampai karena tergiur imbalan kecil, rekening pribadi justru menjadi bagian dari jaringan perjudian online atau kejahatan keuangan lainnya.



