Safe and SecureUpdate News

Pejalan Kaki Berhak Didahulukan di Zebra Cross, Pengendara Wajib Berhenti

Masih banyak pengendara yang menganggap kendaraan bermotor memiliki hak utama di jalan raya, padahal saat berada di zebra cross justru pejalan kaki yang harus didahulukan.

Hak pejalan kaki tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 131 ayat (2) disebutkan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Artinya, ketika ada pejalan kaki yang akan atau sedang menyeberang di zebra cross, pengendara wajib mengurangi kecepatan hingga menghentikan kendaraannya untuk memberikan kesempatan menyeberang dengan aman.

Aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan, baik sepeda motor, mobil pribadi, bus maupun truk. Zebra cross bukan sekadar marka jalan berwarna putih, melainkan fasilitas keselamatan yang dibuat untuk melindungi pejalan kaki dari risiko kecelakaan lalu lintas.

Sayangnya, pelanggaran terhadap hak pejalan kaki masih sering ditemukan. Tidak sedikit pengendara yang justru mempercepat laju kendaraannya ketika melihat pejalan kaki hendak menyeberang. Bahkan, sebagian kendaraan berhenti tepat di atas zebra cross ketika lampu lalu lintas menyala merah sehingga menghalangi pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Selain memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki, pengendara juga diwajibkan berperilaku tertib dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ yang mewajibkan setiap pengemudi mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Di sisi lain, pejalan kaki juga memiliki kewajiban untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan. Apabila terdapat zebra cross, pelican crossing maupun jembatan penyeberangan orang (JPO), fasilitas tersebut harus dimanfaatkan demi keselamatan bersama. Sebelum menyeberang, pejalan kaki tetap harus memastikan kendaraan telah melambat atau berhenti sehingga proses penyeberangan dapat dilakukan dengan aman.

Read More  Chainalysis Soroti Peran Kripto dalam Perdagangan Manusia, Transaksi Meningkat Signifikan

Budaya saling menghormati hak pengguna jalan menjadi kunci untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Zebra cross bukan hanya memberikan hak kepada pejalan kaki, tetapi juga menjadi pengingat bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pengguna jalan.

Karena itu, apabila muncul pertanyaan siapa yang harus didahulukan di zebra cross, jawabannya jelas adalah pejalan kaki. Kendaraan wajib mengalah dan memberikan ruang agar pejalan kaki dapat menyeberang dengan aman dan nyaman.

Back to top button