Pemerintah Perbarui KBLI, AI hingga Kripto Resmi Masuk Klasifikasi Usaha Nasional
Pemerintah perbarui KBLI, sektor AI dan kripto resmi masuk klasifikasi usaha nasional. Ini dampaknya bagi bisnis dan ekonomi digital Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) guna menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital yang kian pesat. Pembaruan yang diumumkan pada Kamis (23/4) ini mencakup sejumlah sektor baru yang sebelumnya belum terpetakan secara komprehensif, mulai dari kecerdasan buatan (artificial intelligence), aset kripto, hingga teknologi terkait perubahan iklim.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembaruan KBLI menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan global. Menurutnya, struktur klasifikasi terbaru telah diselaraskan dengan standar industri internasional agar mampu meningkatkan daya saing nasional.
âDalam pembaruan ini, sektor ekonomi digital, artificial intelligence, hingga aset kripto telah masuk dalam klasifikasi terbaru,â ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Pemerintah juga memastikan proses transisi berjalan mudah bagi pelaku usaha. Penyesuaian data usaha dengan KBLI terbaru akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga tidak memerlukan prosedur tambahan yang rumit.
Salah satu poin krusial dalam pembaruan ini adalah dimasukkannya kategori âKepialangan Aset Keuangan Digitalâ dengan kode KBLI 66123. Klasifikasi ini mencakup aktivitas yang memfasilitasi perdagangan aset digital, termasuk kripto, di mana pelaku usaha dapat bertransaksi di bursa atas nama nasabah. Kehadiran kategori ini memberikan kepastian hukum sekaligus kejelasan operasional bagi industri kripto di Indonesia.
Langkah pemerintah ini pun mendapat respons positif dari pelaku industri. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai pembaruan KBLI sebagai sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan sektor kripto.
âPembaruan KBLI ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto. Dengan adanya klasifikasi yang lebih jelas, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya sekaligus membuka ruang pertumbuhan yang lebih luas,â ujarnya.
Ia menambahkan, kejelasan regulasi akan meningkatkan kepercayaan industri sekaligus mendorong masuknya investasi baru. Selain itu, adopsi teknologi blockchain di Indonesia diyakini akan semakin cepat seiring adanya kepastian hukum yang lebih kuat.
Sebagai acuan utama dalam pengelompokan bidang usaha, KBLI memegang peran penting dalam ekosistem bisnis nasional. Pembaruan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang lebih adaptif terhadap inovasi teknologi sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam menentukan klasifikasi bisnisnya.
Di sisi lain, kontribusi industri kripto terhadap penerimaan negara juga terus menunjukkan tren positif. Sepanjang periode 2022 hingga Februari 2026, pajak dari transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,96 triliun. Angka ini menjadi bukti bahwa sektor kripto memiliki potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Dengan masuknya sektor digital seperti AI dan kripto ke dalam KBLI terbaru, pemerintah dinilai tengah membangun fondasi kuat untuk mendorong transformasi ekonomi nasional. Langkah ini sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu pemain penting dalam lanskap ekonomi digital global.





