Ribuan Pinjol Ilegal Ditutup, Mengapa Masyarakat Tetap Gemar Berutang?
Meski hampir seribu pinjaman online ilegal ditutup, total utang masyarakat di sektor pinjol justru terus meningkat hingga menembus Rp100 triliun.
paya pemberantasan pinjaman online ilegal terus digencarkan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI. Sepanjang 2026, hampir seribu pinjol ilegal telah ditutup, sebagai bagian dari langkah melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Namun di balik penindakan tersebut, fenomena penggunaan pinjol justru masih menunjukkan tren peningkatan. Data terbaru OJK mencatat, total utang pinjaman online masyarakat Indonesia telah mencapai sekitar Rp100,69 triliun per Februari 2026.
Angka ini meningkat dari posisi Januari 2026 yang sebesar Rp98,54 triliun, dan terus tumbuh sekitar 25 persen secara tahunan. Bahkan, tren kenaikan ini sudah terlihat sejak 2025, ketika nilai pinjol berada di kisaran Rp96,62 triliun.
Tak hanya jumlah utang yang meningkat, risiko kredit macet juga ikut naik. Rasio gagal bayar (TWP90) tercatat berada di kisaran 4,3â4,5 persen pada awal 2026, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Fakta ini menunjukkan bahwa meski ribuan pinjol ilegal telah ditutup, permintaan terhadap pinjaman online masih sangat tinggi.
Salah satu alasan utama adalah kemudahan akses. Pinjol menawarkan proses cepat tanpa jaminan, bahkan pencairan dana bisa dilakukan dalam hitungan menit. Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan, layanan ini menjadi solusi instan untuk kebutuhan mendesak.
Selain itu, rendahnya literasi keuangan membuat banyak masyarakat belum memahami risiko utang digital. Bunga tinggi, denda berlipat, hingga praktik penagihan agresif sering kali baru disadari setelah terlambat.
Fenomena ini juga diperkuat oleh perubahan gaya hidup digital. Sistem âbeli sekarang bayar nantiâ atau paylater mendorong perilaku konsumtif, di mana masyarakat cenderung mengutamakan kemudahan dibanding kemampuan membayar.
Tekanan ekonomi dan sosial juga turut berperan. Kebutuhan hidup yang meningkat, ditambah dorongan gaya hidup di era media sosial, membuat sebagian orang rela berutang demi memenuhi kebutuhan maupun keinginan.
Di sisi lain, keterbatasan akses kredit formal masih menjadi celah besar. Banyak masyarakat, terutama pelaku UMKM, sulit mendapatkan pinjaman dari bank karena syarat yang ketat. Kondisi ini membuat pinjolâbaik legal maupun ilegalâmenjadi alternatif utama.
Padahal, jumlah penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK saat ini hanya sekitar 90-an perusahaan, jauh lebih sedikit dibanding jumlah pinjol ilegal yang terus bermunculan.
Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan pinjol bukan hanya soal penindakan hukum. Selama kebutuhan kredit tinggi, literasi keuangan rendah, dan gaya hidup konsumtif meningkat, masyarakat akan tetap mencari pinjaman cepat.
Penutupan ribuan pinjol ilegal memang menjadi langkah penting, namun belum cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Diperlukan edukasi keuangan yang lebih masif, peningkatan akses pembiayaan formal, serta penguatan regulasi agar masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran utang digital.
Dengan nilai utang yang kini sudah menembus Rp100 triliun, fenomena pinjol menjadi cerminan tantangan besar di era ekonomi digital: kemudahan akses finansial yang tidak selalu diiringi dengan kesiapan pengelolaan keuangan.





