Emas Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Rp 4.460 Triliun: Harta Besar yang Masih Tersimpan di Rumah
Pemerintah mengungkapkan potensi sekitar 1.800 ton emas yang masih disimpan masyarakat secara pribadi dengan nilai mencapai US$252 miliar atau sekitar Rp4.460 triliun.
Pernyataan mengenai besarnya kepemilikan emas masyarakat kembali menjadi perhatian setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut terdapat sekitar 1.800 ton emas yang masih berada di tangan masyarakat.
Airlangga menyampaikan hal tersebut saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Dengan asumsi kurs Rp17.700 per dolar AS, nilai 1.800 ton emas tersebut diperkirakan mencapai US$252 miliar atau sekitar Rp4.460 triliun.
Istilah âdi bawah bantalâ yang digunakan pemerintah bukan berarti seluruh emas tersebut benar-benar disimpan di bawah bantal. Ungkapan itu menggambarkan emas milik masyarakat yang masih disimpan secara pribadi dan belum banyak masuk ke dalam sistem keuangan formal.
Mengapa 1.800 Ton Emas Jadi Perhatian?
Jumlah tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan emas yang saat ini sudah dikelola dalam ekosistem bullion nasional.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebelumnya telah mengelola sekitar 153 ton emas dengan nilai sekitar Rp360 triliun atau US$20 miliar. Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan pemerintah pada 20 Agustus 2026, total kelolaan kedua institusi tersebut disebut telah mencapai 179 ton.
Perbandingan tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang sangat besar untuk mengintegrasikan kepemilikan emas masyarakat ke dalam ekosistem keuangan nasional.
Pemerintah melihat emas bukan hanya sebagai aset yang disimpan untuk menjaga nilai kekayaan, tetapi juga sebagai aset yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi melalui mekanisme yang diatur.
Pemerintah Ingin Sebagian Emas Masuk Sistem Keuangan
Airlangga mengatakan, apabila sekitar 20 persen dari potensi emas masyarakat tersebut dapat dialihkan dari penyimpanan pribadi ke instrumen keuangan, perbankan syariah, atau Pegadaian, dampaknya terhadap ekosistem bullion dinilai akan sangat besar.
Jika dihitung secara sederhana, 20 persen dari 1.800 ton setara dengan sekitar 360 ton emas.
Angka tersebut bahkan lebih besar daripada jumlah emas yang saat ini telah dikelola Pegadaian dan BSI.
Namun, pengalihan tersebut bukan berarti pemerintah mengambil emas milik masyarakat. Konsepnya adalah menyediakan instrumen dan layanan keuangan sehingga pemilik emas memiliki pilihan untuk memanfaatkan asetnya secara lebih produktif dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan, keamanan, biaya, risiko, serta ketentuan produk yang digunakan.
Apa Itu Ekosistem Bullion?
Bullion merupakan istilah yang berkaitan dengan emas atau logam mulia dalam bentuk yang dapat diperdagangkan dan dikelola sebagai aset.
Di Indonesia, kegiatan usaha bullion telah memiliki landasan regulasi. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kegiatan usaha bullion mencakup antara lain simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas yang dilakukan lembaga jasa keuangan.
Dengan adanya ekosistem tersebut, emas tidak hanya menjadi barang yang dibeli lalu disimpan di rumah.
Emas dapat masuk ke dalam sistem keuangan melalui layanan yang memungkinkan masyarakat melakukan penyimpanan, perdagangan, atau memperoleh pembiayaan dengan mekanisme yang telah diatur.
Pegadaian sendiri menjelaskan bahwa layanan bank emas memungkinkan masyarakat maupun institusi menyimpan, memperdagangkan, dan mengoptimalkan aset emas sebagai bagian dari sistem keuangan formal.
Emas Bisa Menjadi Sumber Pembiayaan
Salah satu alasan pemerintah ingin mengembangkan ekosistem bullion adalah karena emas yang selama ini hanya disimpan dapat memiliki fungsi ekonomi yang lebih luas.
Dalam keterangan pemerintah saat peluncuran kegiatan usaha bullion pada 2025, Airlangga menyebut emas masyarakat dapat dikapitalisasi untuk menjadi jaminan atau simpanan serta membantu menambah sumber pembiayaan bagi kebutuhan keluarga.
Dengan kata lain, seseorang yang memiliki emas tidak selalu harus menjualnya ketika membutuhkan dana.
Melalui produk keuangan yang sesuai, emas dapat digunakan sebagai bagian dari skema pembiayaan dengan ketentuan tertentu.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan emas sebagai jaminan atau masuk ke instrumen keuangan tetap memiliki syarat, biaya, risiko, dan kewajiban. Karena itu, keputusan mengalihkan emas ke produk keuangan sebaiknya tidak dilakukan hanya karena tergiur potensi keuntungan.
Bukan Berarti Menyimpan Emas di Rumah Selalu Salah
Kepemilikan emas secara fisik merupakan pilihan pribadi. Sebagian masyarakat memilih menyimpan emas sendiri karena mudah dipahami, dapat diwariskan, dan dianggap sebagai aset untuk jangka panjang.
Yang menjadi perhatian pemerintah adalah besarnya jumlah emas yang belum terhubung dengan sistem ekonomi formal.
Dari perspektif pemerintah, semakin banyak aset produktif yang masuk ke dalam ekosistem keuangan, semakin besar pula peluang aset tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan dan kegiatan ekonomi.
Namun, dari sisi masyarakat, keamanan menjadi pertimbangan penting.
Menyimpan emas fisik dalam jumlah besar di rumah dapat menimbulkan risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau kesulitan dalam mengelola bukti kepemilikan. Sebaliknya, menggunakan layanan lembaga keuangan juga memiliki risiko dan biaya tersendiri.
Karena itu, pilihan penyimpanan sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan profil masing-masing pemilik.
Indonesia Sudah Memiliki Bank Emas
Pengembangan ekosistem bullion bukanlah rencana yang baru dimulai.
Layanan bank emas resmi diluncurkan pemerintah pada 26 Februari 2025, ketika Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia mendapatkan peran dalam kegiatan usaha bullion. Pegadaian menjadi bank emas pertama yang beroperasi di Indonesia.
Kehadiran bank emas memungkinkan emas diperlakukan sebagai bagian dari ekosistem keuangan formal, bukan sekadar komoditas yang dibeli dan disimpan.
Bank Indonesia dalam dokumen ekonominya juga mencatat kerangka bullion banking Indonesia mencakup sejumlah lini usaha, antara lain gold saving, gold financing, gold transaction, dan gold deposit.
Artinya, pemerintah sedang membangun ekosistem yang lebih lengkap dari sekadar perdagangan emas fisik.
Potensinya Bisa Lebih Besar dari Sekadar Rp4.460 Triliun
Nilai Rp4.460 triliun memang terlihat sangat besar. Namun, nilai tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah emas dan asumsi harga atau kurs yang digunakan, sehingga nilainya dapat berubah mengikuti harga emas dan nilai tukar.
Yang lebih penting adalah potensi ekonomi di balik aset tersebut.
Jika sebagian emas masyarakat dapat masuk ke sistem keuangan secara sukarela dan melalui mekanisme yang aman, emas tersebut berpotensi menjadi sumber likuiditas, pembiayaan, perdagangan, dan aktivitas ekonomi lainnya.
Pemerintah sebelumnya memperkirakan pengembangan kegiatan usaha bullion dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Kajian yang dikutip Kemenko Perekonomian memperkirakan ekosistem bullion berpotensi meningkatkan PDB Indonesia hingga Rp245 triliun dalam beberapa tahun, menarik investasi Rp47,4 triliun, serta meningkatkan peredaran uang Rp156 triliun.
Tantangannya: Membuat Masyarakat Mau Beralih
Besarnya potensi emas masyarakat tidak otomatis berarti seluruhnya akan masuk ke bank atau lembaga keuangan.
Ada alasan mengapa masyarakat memilih menyimpan emas sendiri. Faktor kepercayaan, kemudahan, pengalaman, pemahaman produk, biaya, serta keinginan memiliki emas secara fisik menjadi pertimbangan.
Karena itu, pemerintah dan industri perlu memastikan produk bullion tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah dipahami, transparan, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi pemilik emas.
Edukasi juga menjadi penting agar masyarakat tidak sekadar mengikuti tren investasi emas tanpa memahami mekanisme produk yang digunakan.
Emas di Rumah Bisa Menjadi Aset Produktif
Pernyataan mengenai 1.800 ton emas masyarakat pada akhirnya menunjukkan besarnya kekayaan yang dimiliki rumah tangga Indonesia.
Selama ini emas banyak dipandang sebagai aset pelindung nilai dan tabungan jangka panjang. Dengan berkembangnya ekosistem bullion, fungsi emas dapat diperluas menjadi bagian dari sistem pembiayaan dan investasi formal.
Namun, tujuan akhirnya bukan sekadar membuat masyarakat menyerahkan emas yang dimilikinya kepada lembaga keuangan.
Yang jauh lebih penting adalah menciptakan pilihan pengelolaan emas yang aman dan menguntungkan secara wajar, sehingga masyarakat dapat menentukan sendiri apakah emasnya lebih baik disimpan secara fisik atau dimanfaatkan melalui instrumen keuangan.
Jika ekosistem tersebut berhasil dibangun dengan kepercayaan yang kuat, 1.800 ton emas yang selama ini berada di tangan masyarakat dapat menjadi salah satu sumber kekuatan ekonomi baru Indonesia.





