TechnoUpdate News

Menteri Komdigi: Pembekuan WorldID Dilakukan karena Masukan Publik dan Dugaan Pelanggaran Izin

Pemerintah membekukan sementara layanan scan iris WorldID milik Worldcoin karena temuan penggunaan izin tidak sesuai dan meningkatnya kekhawatiran publik atas potensi pelanggaran data biometrik.

Voxafia.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara layanan Worldcoin dan WorldID milik Tools for Humanity. Keputusan ini diambil menyusul keresahan masyarakat dan temuan pelanggaran perizinan yang mengindikasikan penggunaan izin atas nama badan hukum yang berbeda.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, saat ditemui di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025). Ia menyatakan bahwa pemerintah akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi resmi.

“Kita akan panggil minggu depan, dari situ kita lihat sambil sekali lagi melihat fenomena di negara-negara lain juga,” ujar Meutya.

Ia menambahkan bahwa pembekuan dilakukan atas dua alasan mendasar: adanya masukan dari masyarakat dan temuan perizinan yang tidak sesuai. Sebelumnya, pada Senin (5/5/2025), Meutya telah menyampaikan hal serupa di Istana Negara, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan laporan dari warga.

“Jadi, atas masukan masyarakat kita suspend, mereka nanti akan diberikan hak menjawab, dipanggil oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital. Karena banyak masukan dari masyarakat, kita suspend terlebih dahulu,” jelas Meutya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dua entitas lokal yang terlibat dalam operasional Worldcoin di Indonesia—PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara—belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Bahkan, layanan Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum yang berbeda, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

Read More  Meledaknya EV di Jakarta Jadi Alarm Penting, Ada Resiko Tersembunyi

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander.

Worldcoin dan WorldID merupakan proyek identitas digital global yang diprakarsai oleh CEO OpenAI, Sam Altman. Proyek ini mengandalkan pemindaian bola mata (iris scanning) sebagai metode verifikasi identitas digital, di mana pengguna diberikan imbalan dalam bentuk token digital. Di Indonesia, insentif yang ditawarkan dikabarkan mencapai ratusan ribu rupiah per orang.

Namun, penggunaan data biometrik seperti ini memicu kekhawatiran luas. Iris mata adalah informasi unik dan tidak dapat diubah—jika bocor atau disalahgunakan, risikonya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan data digital biasa seperti kata sandi.

Langkah Indonesia membekukan layanan WorldID mencerminkan kewaspadaan yang juga diambil oleh sejumlah negara lain. Di Hong Kong, regulator privasi data Privacy Commissioner for Personal Data (PCPD) menyatakan bahwa proyek scan bola mata Worldcoin bertentangan dengan undang-undang perlindungan data pribadi.

Sementara itu, Spanyol, melalui otoritas Agencia Española de Protección de Datos (AEPD), memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pengumpulan dan pemrosesan data pribadi oleh Worldcoin, termasuk pemindaian iris. Kenya juga telah mengambil langkah serupa dengan menolak pengakuan hukum atas token Worldcoin dan memperingatkan warganya akan potensi penipuan.

Di Indonesia, Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komdigi.

“Saya rasa memang sudah tepat karena pengumpulan data-data tersebut oleh pihak swasta, apalagi pihak asing, itu tidak ada aturannya. Ke depannya, maka itu sebaiknya diciptakan regulasi dan bila mana dipandang perlu, kita buat undang-undang untuk pengaturan hal tersebut,” ungkap Dave saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin.

Read More  Lindungi Sidik Jari dan Wajahmu! Ancaman Kebocoran Data Biometrik Kian Nyata

Keputusan pembekuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat serta pentingnya regulasi digital yang adaptif di tengah pesatnya perkembangan teknologi global.

Back to top button