Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Akibat Pembaruan Data DTSEN
Di tengah pembaruan sistem berbasis data sosial nasional, jutaan peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Namun di balik layar, solusi cepat dan manusiawi sedang dibangun.

Seiring peralihan data dari sistem konvensional ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sekitar 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) terpaksa dinonaktifkan. Bagi sebagian masyarakat, ini menjadi kejutan di tengah rutinitas layanan kesehatan. Namun, di balik perubahan itu, Indonesia sedang membangun sistem kesejahteraan yang lebih presisi—berbasis data, transparansi, dan keadilan.
Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN berarti hanya mereka yang benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan yang akan tercakup dalam layanan PBI BPJS.
Meski demikian, bagi mereka yang terdampak, status “dinonaktifkan” bukan akhir segalanya. Sistem telah menyiapkan jalur reaktivasi yang praktis—dan manusiawi.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
- Verifikasi Status Kepesertaan
Cek status BPJS Anda melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau layanan Care Center 165. Jika tertulis “tidak aktif,” lanjut ke langkah berikutnya. - Kunjungi Dinas Sosial Setempat
Bawa KTP, KK, dan (jika ada) surat rujukan atau bukti kebutuhan medis. Laporkan bahwa Anda dinonaktifkan sebagai peserta PBI dan mohon diverifikasi ulang sebagai calon penerima bantuan. - Lolos Verifikasi Lapangan
Petugas Dinas Sosial akan mengecek kembali kondisi sosial-ekonomi Anda. Jika memenuhi syarat sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin, nama Anda akan diusulkan kembali ke Kementerian Sosial melalui sistem DTSEN. - Tunggu Aktivasi dari Pusat
Setelah disetujui, data Anda akan dikirim ke BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali. Proses ini rata-rata memakan waktu 14–30 hari kerja. - Gunakan Fasilitas Darurat Bila Mendesak
Dalam kondisi darurat medis atau penyakit kronis, rumah sakit tetap akan melayani dengan skema klaim manual. Anda hanya perlu melampirkan bukti permohonan reaktivasi saat pengurusan administrasi.
Meskipun penonaktifan kepesertaan dapat menimbulkan kekhawatiran, peserta tidak perlu panik. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial telah menyiapkan mekanisme reaktivasi yang jelas dan dapat diakses oleh masyarakat. Yang terpenting, hak atas layanan kesehatan tetap menjadi prioritas. Dengan mengikuti proses verifikasi yang tersedia, peserta berpeluang untuk kembali aktif dan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Di era digital ini, sistem terus berbenah untuk menjadi lebih adil, transparan, dan inklusif—agar tak seorang pun tertinggal dari akses layanan kesehatan yang layak.