1.903 Perlintasan Kereta Tak Dijaga, Kemenhub Percepat Penertiban demi Keselamatan
Kementerian Perhubungan mempercepat penertiban perlintasan sebidang setelah terungkap hampir setengah titik di Indonesia belum dijaga.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Langkah ini diambil menyusul tingginya jumlah perlintasan yang belum dilengkapi penjagaan serta insiden kecelakaan yang terjadi belakangan ini.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk meningkatkan keselamatan transportasi nasional.
âPenertiban lintasan sebidang akan segera dilakukan dengan skala prioritas,â ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 titik atau sekitar 47 persen belum dijaga.
Tingginya angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena perlintasan tanpa penjagaan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Oleh karena itu, Kemenhub bersama PT Kereta Api Indonesia akan melakukan penanganan secara bertahap.
Pemerintah telah menetapkan titik prioritas penanganan, dengan 10 lokasi untuk jangka pendek dan 50 lokasi untuk jangka menengah. Penentuan prioritas ini didasarkan pada sejumlah kriteria, seperti riwayat kecelakaan, volume kendaraan yang melintas, frekuensi perjalanan kereta, serta kondisi geografis yang berpotensi membahayakan, seperti tikungan tajam atau jarak pandang terbatas.
Upaya penertiban tidak hanya berupa penambahan penjagaan, tetapi juga mencakup penutupan perlintasan liar, pembangunan overpass atau underpass, hingga pemasangan palang pintu otomatis dan perangkat keselamatan lainnya.
Selain itu, Kemenhub menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah, Ditjen Bina Marga, serta pihak terkait lainnya untuk mempercepat peningkatan infrastruktur keselamatan di perlintasan.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak membuat perlintasan ilegal atau membuka kembali jalur yang telah ditutup. Perlintasan liar dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu jarak pandang masinis dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Kemenhub juga mengingatkan pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan kereta, termasuk tidak menerobos palang pintu yang sudah tertutup.
Dengan langkah penertiban ini, pemerintah berharap angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan sekaligus menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib di Indonesia.





