Aset Kripto Kini Bisa Disita Negara, Ini Dampak Aturan Baru PMK 23/2026
Pemerintah resmi memasukkan aset kripto sebagai objek sita negara lewat PMK 23/2026, memperluas kewenangan penagihan utang sekaligus memperkuat legitimasi aset digital di Indonesia.
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aset kripto sebagai salah satu objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026.
Aturan tersebut merupakan pembaruan dari PMK Nomor 240/PMK.06/2016 yang kini disesuaikan dengan perkembangan jenis aset, termasuk aset digital seperti kripto. Melalui regulasi ini, negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola aset sitaan.
Salah satu poin krusial tertuang dalam Pasal 186A, yang memungkinkan negara untuk langsung menguasai dan memanfaatkan asetâtermasuk kriptoâtanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang berutang. Skema ini dinilai dapat mempercepat proses pelunasan utang karena tidak lagi bergantung pada proses lelang atau tahapan hukum yang panjang.
Selain itu, Pasal 233 memperluas cakupan objek sita yang kini mencakup uang tunai, aset digital, simpanan di lembaga keuangan, saham, obligasi, hingga penyertaan modal. Meski demikian, dalam Pasal 297D ditegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya mengurangi pokok utang dan tidak menghapus biaya administrasi. Pemerintah juga menekankan bahwa penilaian aset tetap harus dilakukan oleh penilai profesional untuk memastikan nilai pasar yang adil.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat legitimasi aset kripto di Indonesia. Menurutnya, aturan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap aset digital, tidak hanya dari sisi perdagangan tetapi juga dalam penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.
âIni bukan hanya soal penyitaan, tetapi tentang bagaimana kripto diakui sebagai bagian dari sistem ekonomi yang memiliki nilai dan dapat digunakan dalam berbagai mekanisme keuangan,â ujarnya.
Calvin menambahkan, kejelasan regulasi akan meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri. Dengan masuknya kripto dalam mekanisme penyitaan, aset digital kini diperlakukan setara dengan instrumen keuangan lainnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini juga membawa tantangan baru. Aset kripto memiliki karakteristik berbeda dibandingkan aset konvensional, terutama dalam hal pengelolaan akses, keamanan private key, hingga proses likuidasi.
âDi satu sisi ini meningkatkan kredibilitas industri kripto karena ada kepastian hukum. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan teknis, mulai dari sistem kustodian, transparansi valuasi, hingga keamanan aset digital yang disita,â jelasnya.
Menurut Calvin, tanpa infrastruktur yang memadai dan sumber daya yang memahami teknologi aset digital, risiko kesalahan pengelolaan hingga kehilangan aset bisa meningkat.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini dinilai berpotensi mendorong integrasi aset kripto ke dalam sistem keuangan nasional secara lebih luas. Kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, melainkan telah menjadi bagian dari sistem ekonomi yang diakui secara hukum.
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah berharap proses penyelesaian piutang negara dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan aset di era digital.





