Kemendikdasmen Rilis Panduan Keamanan Siber untuk Siswa, Antisipasi Kejahatan Digital di Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis pedoman pendidikan keamanan siber untuk siswa dan guru guna meningkatkan kesadaran terhadap ancaman kejahatan digital
Di tengah meningkatnya penggunaan internet dan media sosial di kalangan pelajar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen resmi menerbitkan pedoman Pendidikan Keamanan Siber bagi satuan pendidikan di Indonesia.
Pedoman tersebut ditujukan untuk membantu siswa, guru, dan sekolah memahami cara menggunakan teknologi digital secara aman sekaligus mencegah berbagai ancaman siber seperti pencurian data, perundungan daring, phishing, hingga penipuan digital.
Kemendikdasmen menilai pendidikan keamanan siber menjadi semakin penting karena anak-anak kini sangat dekat dengan internet dan perangkat digital sejak usia dini. Tanpa edukasi yang memadai, siswa dinilai rentan menjadi korban maupun pelaku kejahatan siber.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa keamanan siber bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal perilaku aman saat menggunakan internet dan media sosial. Anak-anak diharapkan memahami pentingnya menjaga data pribadi, mengenali modus penipuan digital, hingga membangun etika saat berkomunikasi secara daring.
Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya pendampingan orang tua dan guru, terutama bagi siswa usia dini. Pada jenjang PAUD misalnya, anak diajarkan mengenali informasi pribadi dasar dan memahami bahwa penggunaan perangkat digital harus didampingi orang dewasa.
Sementara pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, materi keamanan siber mulai mencakup perlindungan akun digital, keamanan kata sandi, hingga kemampuan mengenali hoaks dan serangan phishing.
Langkah ini dinilai penting mengingat ancaman kejahatan siber terhadap anak dan remaja terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari pencurian akun media sosial, kebocoran data pribadi, penipuan online, hingga cyberbullying kini semakin sering terjadi di lingkungan pendidikan.
Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang salah satunya menyoroti perlindungan data pribadi siswa dan keamanan interaksi digital di sekolah.
Selain merilis panduan keamanan siber, Kemendikdasmen juga mulai mendorong penguatan budaya keamanan digital melalui berbagai program seperti sosialisasi keamanan data hingga kompetisi Bug Bounty untuk pelajar dan mahasiswa yang tertarik di bidang keamanan siber.
Pedoman Pendidikan Keamanan Siber tersebut dapat diunduh secara gratis dalam format e-book melalui laman resmi Kemendikdasmen.





