Bayar Pajak Pakai Kripto di Indonesia, Mungkinkah?
Bisakah pajak dibayar menggunakan Bitcoin atau aset kripto di Indonesia? Simak penjelasan praktisi mengenai peluang, tantangan regulasi, dan kemungkinan penggunaan stablecoin rupiah.
Wacana pembayaran pajak menggunakan aset kripto mulai mencuat di Indonesia setelah sejumlah negara lebih dulu mengadopsi skema tersebut. Namun, apakah masyarakat Indonesia suatu hari nanti bisa membayar pajak dengan Bitcoin atau aset kripto lainnya?
Menurut praktisi blockchain sekaligus Direktur Blocksphere Teknologi Indonesia, Pandu Sastrowardoyo, peluang tersebut secara teknologi terbuka. Namun, dari sisi regulasi, kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran pajak karena Indonesia menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Pandangan itu muncul menyusul diskusi mengenai praktik di Kanton Zug, Swiss, yang telah menerima pembayaran pajak menggunakan aset kripto. Meski demikian, aset digital yang diterima pemerintah setempat langsung dikonversi ke mata uang lokal sehingga pemerintah tidak menyimpan Bitcoin atau Ethereum sebagai kas negara.
Kendala Utamanya: Rupiah Adalah Satu-satunya Alat Pembayaran
Di Indonesia, penggunaan kripto masih diposisikan sebagai aset keuangan atau instrumen investasi, bukan alat pembayaran.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang menetapkan bahwa seluruh transaksi pembayaran di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah. Artinya, seseorang tidak bisa langsung melunasi kewajiban pajaknya menggunakan Bitcoin, Ethereum, atau aset kripto lainnya.
Menurut Pandu, jika suatu saat pemerintah ingin memanfaatkan teknologi blockchain dalam sistem perpajakan, mekanismenya kemungkinan bukan melalui pembayaran langsung menggunakan kripto, melainkan melalui skema yang tetap menjaga kedaulatan rupiah.
Bisa Lewat Stablecoin Rupiah?
Salah satu skenario yang dinilai memungkinkan adalah penggunaan stablecoin yang nilainya dipatok terhadap rupiah.
Dalam konsep tersebut, wajib pajak tetap membayar menggunakan aset digital berbasis blockchain, tetapi nilai transaksinya tetap mengacu pada rupiah sehingga tidak melanggar prinsip bahwa rupiah merupakan alat pembayaran resmi. Namun, hal tersebut hanya bisa dilakukan apabila memiliki dasar hukum yang jelas dan mendapat persetujuan regulator.
Kripto Lebih Berpeluang Menjadi Agunan
Selain sebagai media pembayaran, praktisi melihat aset kripto justru memiliki peluang lebih besar untuk dimanfaatkan sebagai agunan (collateral) dalam berbagai layanan keuangan.
Karena saat ini kripto telah diakui sebagai aset keuangan digital, pemanfaatannya sebagai jaminan pinjaman atau instrumen keuangan lain dinilai lebih realistis dibandingkan langsung dijadikan alat pembayaran pajak.
Indonesia Sudah Mengakui Kripto sebagai Aset Digital
Perkembangan regulasi di Indonesia juga menunjukkan perubahan pendekatan terhadap aset kripto.
Sejak pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset kripto diperlakukan sebagai aset keuangan digital. Pemerintah juga telah memperbarui ketentuan perpajakannya melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, termasuk perubahan skema pengenaan pajak atas transaksi aset digital.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga memperluas pengawasan terhadap transaksi aset digital sebagai bagian dari pengawasan ekonomi digital.
Masih Perlu Jalan Panjang
Meski secara teknologi pembayaran pajak melalui blockchain bukan hal yang mustahil, implementasinya di Indonesia masih memerlukan sejumlah perubahan regulasi.
Pemerintah perlu memastikan bahwa inovasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kedaulatan rupiah, sistem perpajakan nasional, serta perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Dengan demikian, untuk saat ini masyarakat belum dapat membayar pajak menggunakan Bitcoin maupun aset kripto lainnya. Namun, perkembangan teknologi blockchain dan regulasi aset digital membuka peluang lahirnya mekanisme pembayaran pajak yang lebih modern di masa depan, selama tetap menggunakan rupiah sebagai dasar penyelesaian transaksi.





