Kartu Kredit Indonesia Resmi Beroperasi, Ini Cara Menggunakannya
Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel pada 17 Agustus 2026 sebagai instrumen pembayaran domestik yang terintegrasi dengan QRIS
Bank Indonesia menghadirkan inovasi baru dalam sistem pembayaran nasional bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. KKI segmen ritel kini mulai digunakan masyarakat sebagai alternatif pembayaran dengan fasilitas kredit yang diproses melalui infrastruktur pembayaran domestik.
Kehadiran KKI tidak berarti masyarakat harus meninggalkan kartu kredit yang sudah digunakan selama ini. Instrumen ini justru menjadi pilihan pembayaran baru dengan pemrosesan transaksi di dalam negeri dan memanfaatkan ekosistem QRIS.
BI menyebut KKI dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusi keuangan digital, serta memperkuat daya saing pelaku usaha.
Apa Itu Kartu Kredit Indonesia?
KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang transaksinya diproses secara domestik.
Konsepnya tetap memiliki karakter seperti kartu kredit, yakni pengguna memperoleh fasilitas pembayaran terlebih dahulu dan melakukan pelunasan sesuai ketentuan penerbit.
Perbedaannya, KKI segmen ritel pada tahap awal dirancang sebagai kartu digital yang digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS.
BI menjelaskan bahwa transaksi KKI dapat dilakukan melalui QRIS dengan dua metode, yakni QRIS Scan dan QRIS Tap.
Dengan demikian, pengguna tidak selalu membutuhkan kartu fisik untuk melakukan transaksi.
Bagaimana Cara Menggunakan KKI?
Pada tahap awal, cara menggunakan KKI relatif dekat dengan kebiasaan masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS.
Pengguna terlebih dahulu memiliki KKI dari penerbit yang menyediakan layanan tersebut. Setelah itu, KKI dapat digunakan sebagai sumber dana ketika melakukan pembayaran melalui QRIS.
Ada dua mekanisme yang diperkenalkan.
1. QRIS Scan
Pengguna melakukan pemindaian kode QRIS milik merchant menggunakan aplikasi yang mendukung KKI.
Setelah jumlah transaksi dan informasi pembayaran dipastikan benar, pengguna dapat memilih KKI sebagai sumber dana sebelum menyelesaikan transaksi.
Cara ini membuat KKI dapat digunakan pada ekosistem merchant yang sudah menerima QRIS.
2. QRIS Tap
Selain pemindaian, KKI juga dapat digunakan melalui QRIS Tap, yaitu transaksi tanpa harus memindai kode QR.
Pengguna cukup mendekatkan perangkat yang mendukung teknologi tersebut pada terminal pembayaran yang kompatibel.
BI menyebut fitur QRIS, pembayaran online, dan kartu fisik akan terus dikembangkan dalam tahapan berikutnya.
Delapan Bank Sudah Menjadi Penerbit
Sejak peluncuran KKI segmen ritel pada 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran yang telah menerbitkannya.
Kedelapan penerbit tersebut adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSI mengembangkan KKI dengan skema pembiayaan syariah.
Artinya, masyarakat yang ingin menggunakan KKI tetap perlu melihat ketentuan dari masing-masing penerbit, termasuk persyaratan pengajuan, limit, biaya, mekanisme pembayaran tagihan, dan fitur yang tersedia.
Apa Manfaat KKI bagi Masyarakat?
Salah satu manfaat utama KKI adalah memberikan alternatif sumber dana pembayaran.
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas kredit ketika melakukan transaksi tanpa harus selalu menggunakan dana yang tersedia secara langsung di rekening.
Penggunaan QRIS sebagai kanal transaksi juga memberikan keuntungan dari sisi penerimaan merchant. Masyarakat sudah cukup familiar dengan QRIS sehingga adopsi KKI diharapkan tidak membutuhkan perubahan besar dalam kebiasaan pembayaran.
Selain itu, pemrosesan domestik menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan KKI.
BI menyatakan skema domestik tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk masuk lebih luas ke ekosistem digital sekaligus menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk mendukung konsumsi masyarakat.
Bukan Sekadar Kartu Kredit Baru
Kehadiran KKI memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar menghadirkan produk kartu kredit baru.
BI menempatkannya sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian sistem pembayaran nasional.
Pemrosesan transaksi melalui infrastruktur domestik dapat memperkuat ekosistem pembayaran dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan pada infrastruktur pembayaran asing untuk transaksi domestik.
Hal ini sejalan dengan arah pengembangan sistem pembayaran nasional dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.
BI sebelumnya menjelaskan bahwa KKI merupakan instrumen yang diproses secara domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Transaksi Digital Indonesia Terus Tumbuh
Pengembangan KKI juga hadir ketika penggunaan pembayaran digital di Indonesia terus meningkat.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta, sedangkan jumlah merchant mencapai 44,86 juta. Sebagian besar merchant tersebut, sekitar 96,68 persen, merupakan UMKM.
Pada semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai sekitar Rp1,12 kuadriliun. Nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan.
Besarnya ekosistem QRIS menjadi salah satu modal penting bagi pengembangan KKI.
Dengan menjadikan QRIS sebagai salah satu kanal transaksi, KKI dapat memanfaatkan infrastruktur pembayaran digital yang sudah digunakan secara luas masyarakat dan pelaku usaha.
Tetap Harus Bijak Menggunakan Fasilitas Kredit
Meski menawarkan kemudahan, KKI tetap merupakan fasilitas kredit. Artinya, transaksi yang dilakukan pengguna bukan berarti gratis atau tidak perlu dibayar.
Pengguna tetap memiliki kewajiban melunasi tagihan sesuai ketentuan penerbit.
Karena itu, kemudahan transaksi menggunakan KKI sebaiknya tidak membuat masyarakat berbelanja melebihi kemampuan membayar.
Pengguna juga perlu memperhatikan limit kredit, tanggal jatuh tempo, bunga atau imbal hasil, biaya administrasi, denda, serta ketentuan pembayaran minimum yang berlaku pada produk masing-masing penerbit.
BI sendiri menetapkan sejumlah ketentuan terkait kartu kredit, termasuk batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan. Untuk kebijakan yang berlaku sampai 31 Desember 2026, pembayaran minimum ditetapkan 5 persen dari total tagihan, sedangkan denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.
Kartu Fisik Akan Menyusul
KKI segmen ritel memang diluncurkan dengan fokus awal pada kartu digital dan transaksi QRIS.
Namun, pengembangan produk tidak berhenti di sana.
BI menyatakan KKI ke depan akan dikembangkan dari sisi fitur dan layanan, termasuk untuk pembayaran online dan kartu fisik.
Jika pengembangan tersebut berjalan sesuai rencana, KKI nantinya tidak hanya menjadi alat pembayaran berbasis QRIS, tetapi dapat berkembang menjadi instrumen pembayaran domestik dengan penggunaan yang lebih luas.
Langkah Menuju Sistem Pembayaran yang Lebih Mandiri
Peluncuran KKI menunjukkan bahwa sistem pembayaran Indonesia terus bergerak menuju ekosistem yang semakin terintegrasi secara domestik.
Bagi masyarakat, manfaat paling terasa adalah bertambahnya pilihan pembayaran. Bagi merchant, integrasi dengan QRIS membuka peluang menerima transaksi dari pengguna KKI tanpa harus membangun sistem pembayaran baru.
Sementara bagi Indonesia, KKI menjadi bagian dari agenda yang lebih besar, yaitu memperkuat infrastruktur pembayaran nasional dan kemandirian ekonomi digital.
Namun, keberhasilan KKI pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh peluncurannya. Edukasi konsumen, keamanan transaksi, perlindungan data, penerimaan merchant, serta kemampuan masyarakat menggunakan fasilitas kredit secara bertanggung jawab akan menjadi faktor penting agar inovasi ini benar-benar memberikan manfaat.
Dengan ekosistem QRIS yang sudah sangat besar, KKI memiliki modal awal yang kuat. Tantangan berikutnya adalah bagaimana instrumen pembayaran nasional tersebut dapat diterima luas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa mendorong perilaku konsumtif yang tidak sehat.





