LPS Pastikan Iuran Penjaminan Polis Tak Bebani Nasabah, Perlindungan Asuransi Justru Kian Kuat
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan iuran Program Penjaminan Polis (PPP) yang mulai berlaku pada 2028 tidak akan membebani nasabah asuransi
Program Penjaminan Polis (PPP) menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan industri asuransi nasional. Melalui program ini, pemegang polis akan mendapatkan perlindungan apabila perusahaan asuransi mengalami pencabutan izin usaha dan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
Meski demikian, muncul kekhawatiran bahwa penerapan program tersebut akan membuat premi asuransi menjadi lebih mahal karena adanya kewajiban pembayaran iuran penjaminan. LPS pun menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak beralasan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, iuran penjaminan polis tidak akan dibebankan kepada nasabah asuransi. Besaran iuran yang dikenakan kepada perusahaan asuransi juga relatif kecil sehingga tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap harga premi yang dibayarkan masyarakat.
Menurut LPS, iuran awal yang diusulkan sebesar 0,1 persen dari ekuitas perusahaan asuransi akan digunakan sebagai dana awal (seed money) untuk mendukung pelaksanaan Program Penjaminan Polis. Selain itu, terdapat pula iuran berkala yang akan menjadi sumber pendanaan program tersebut.
Purbaya menilai, manfaat yang diperoleh masyarakat justru jauh lebih besar dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan industri asuransi. Dengan adanya jaminan terhadap polis asuransi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi diharapkan semakin meningkat.
Program ini juga menjadi pelajaran penting dari sejumlah kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang pernah terjadi di Indonesia. Banyak nasabah yang harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh kepastian mengenai hak-haknya ketika perusahaan asuransi mengalami permasalahan keuangan.
Melalui Program Penjaminan Polis, pemerintah ingin menghadirkan mekanisme perlindungan yang lebih kuat sebagaimana yang selama ini telah diberikan kepada nasabah perbankan melalui penjaminan simpanan oleh LPS. Kehadiran program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat ketika membeli produk asuransi.
Bagi nasabah, yang perlu dipahami adalah iuran penjaminan tersebut merupakan kewajiban perusahaan asuransi sebagai peserta program, bukan biaya tambahan yang secara langsung dipungut dari pemegang polis. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenakan biaya baru ketika membeli produk asuransi.
Di sisi lain, implementasi Program Penjaminan Polis juga akan mendorong perusahaan asuransi untuk semakin memperkuat tata kelola, pengelolaan risiko, dan kesehatan keuangannya. Perusahaan yang menjadi peserta program harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan regulator sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, kehadiran Program Penjaminan Polis bukan hanya memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan industri asuransi yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan perlindungan yang semakin kuat, masyarakat diharapkan semakin percaya diri dalam menjadikan asuransi sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang.





