Safe and SecureUpdate News

Truk ODOL Terancam Kena Tarif Tol 3 Kali Lipat

Pemerintah mewacanakan penerapan denda berupa tarif tol hingga tiga kali lipat bagi truk ODOL sebagai upaya mempercepat terwujudnya Zero ODOL pada 2027.

Rencana tersebut muncul di tengah masih tingginya jumlah truk ODOL yang melintas di jalan tol. Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Unsur Pemangku Kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, menyebut sekitar 20 persen truk yang melintas di jalan tol Pulau Jawa masih tergolong ODOL.

Dalam skema yang sedang dikaji, truk yang mengangkut muatan melebihi batas yang diperbolehkan akan dikenakan sanksi berupa tarif tol yang lebih mahal, mulai dari dua hingga tiga kali lipat dari tarif normal. Besaran denda nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Penerapan denda terhadap truk itu bisa saja. Artinya memang ada wacana kalau truk itu ODOL, maka tarif tolnya akan kita naikkan, bisa sampai dua kali lipat atau tiga kali lipat,” ujar Sony Sulaksono Wibowo di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Namun demikian, Sony menegaskan kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja. Pemerintah perlu memastikan penanganan persoalan ODOL dilakukan terlebih dahulu dari sisi hulu agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah truk-truk ODOL justru memilih keluar dari jalan tol dan beralih menggunakan jalan nasional untuk menghindari denda. Jika hal itu terjadi, kerusakan jalan nasional dan risiko kecelakaan lalu lintas berpotensi meningkat.

Menurut Sony, pengawasan harus dimulai sejak kendaraan keluar dari kawasan industri, pusat perdagangan, hingga pelabuhan. Dengan demikian, kendaraan yang beroperasi di jalan raya sudah memenuhi standar dimensi dan muatan yang telah ditetapkan.

Read More  Literasi Rendah, Penetrasi Asuransi Indonesia Masih Tertinggal di Asia Tenggara

“Selama hulunya belum beres, susah. Kita berharap kementerian terkait dapat berkoordinasi sehingga truk yang keluar dari kawasan-kawasan tersebut adalah truk yang tidak ODOL,” katanya.

Persoalan ODOL selama ini tidak hanya menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, tetapi juga menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat. Beban muatan yang melebihi kapasitas membuat jarak pengereman menjadi lebih panjang, mengurangi stabilitas kendaraan, hingga meningkatkan risiko kegagalan sistem pengereman.

Tak hanya itu, truk ODOL juga mempercepat kerusakan jalan sehingga pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang besar untuk perbaikan infrastruktur. Karena itu, kebijakan Zero ODOL tidak hanya ditujukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, tetapi juga meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional.

Meski demikian, penerapan denda tarif tol hingga tiga kali lipat masih sebatas wacana dan belum menjadi aturan resmi. Pemerintah masih melakukan kajian terkait mekanisme penerapan, pengawasan, serta dampaknya terhadap sektor logistik nasional.

Apabila diterapkan di masa mendatang, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi disinsentif ekonomi bagi pelaku usaha yang masih mengoperasikan kendaraan ODOL. Dengan biaya operasional yang lebih mahal, perusahaan angkutan diharapkan terdorong untuk mematuhi batas dimensi dan muatan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, keberhasilan Zero ODOL 2027 tidak hanya ditentukan oleh besarnya denda yang diberikan, tetapi juga oleh sinergi pemerintah, pelaku usaha logistik, pemilik barang, dan operator angkutan dalam membangun budaya keselamatan di jalan raya.

Back to top button