Belajar dari Kebakaran Gedung Terra Drone: Standar Keselamatan Jalur Evakuasi Gedung Mutlak Dipenuhi
Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran kembali memperlihatkan betapa vitalnya jalur evakuasi yang memenuhi standar keselamatan gedung untuk melindungi penghuni saat keadaan darurat.
Insiden tragis kebakaran yang merenggut nyawa 22 orang yang terjadi di Gedung Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta, menarik perhatian publik. Selain mengakibatkan korban meninggal dalam jumlah yang banyak, terungkap pula bahwa desain bangunan yang terbakar memiliki sejumlah kekurangan serius dalam aspek keselamatan, terutama terkait jalur evakuasi. Sejatinya, keberadaan jalur evakuasi yang memadai dalam konstruksi gedung bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi hal yang krusial dan bisa menyelamatkan nyawa saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran.
Dalam penilaian para ahli keselamatan, desain jalur evakuasi yang buruk dapat memperbesar risiko korban jiwa karena menghambat proses penyelamatan. Imam Sudrajat, Pengajar Teknik Sipil Universitas Indonesia, menegaskan bahwa jalur evakuasi merupakan âelemen paling dasar dari keselamatan bangunan dan merupakan faktor penentu hidup atau mati saat bencana terjadi.â
Ia menambahkan, âBangunan yang hanya mengandalkan satu pintu keluar adalah pelanggaran fatal. Jalur evakuasi harus mudah diakses, cukup lebar, dan tidak boleh memiliki titik penyempitan yang menghambat laju evakuasi. Saat asap memenuhi ruangan, setiap detik berarti.â
Lebih lanjut, Bambang Eko Nurhadi, Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 (A2K3), menyoroti bahwa standar keselamatan gedung di Indonesia sebenarnya sudah jelas, namun penerapannya seringkali longgar. âPermasalahan kita bukan tidak punya aturan, tetapi lemahnya disiplin penerapan. Banyak gedung tidak memelihara jalur evakuasinya, bahkan ada yang menjadikannya ruang penyimpanan barang,â ujarnya.
Menurut Bambang, kelalaian seperti ini berbahaya karena saat kebakaran terjadi, asap tebal dan kepanikan dapat membuat penghuni menyasar jalur yang salah atau terjebak di area yang sempit.
Sementara itu, Bambang Goeritno, mantan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, menekankan bahwa standar jalur evakuasi telah diatur dalam SNI 03-1746 tentang Tata Cara Perencanaan Jalur Evakuasi. Ia menjelaskan bahwa setiap gedung wajib memiliki lebih dari satu akses evakuasi, tangga darurat yang tahan api, serta sistem tanda evakuasi yang menyala otomatis dalam kondisi gelap. âKebakaran selalu berlangsung lebih cepat dari perkiraan. Karena itu jalur evakuasi tidak boleh hanya formalitas. Ia harus menjadi bagian dari budaya keselamatan bangunan,â katanya.
Kasus kebakaran Terra Drone menjadi contoh nyata bagaimana desain yang tidak sesuai standar dapat memperburuk situasi saat darurat. Ketika asap tebal muncul, pintu dan tangga yang sempit membuat penghuni yang berusaha keluar berisiko terjebak dan mengalami paparan asap mematikan. Dalam kondisi seperti itu, jalur evakuasi yang baik berfungsi sebagai panduan yang jelas dan aman, sementara jalur yang buruk justru menjadi perangkap.
Para ahli juga mengingatkan bahwa keselamatan bangunan tidak hanya ditentukan dari konstruksi awal, tetapi juga dari perawatan berkala, simulasi kebakaran, serta kesadaran penghuni untuk memahami rute penyelamatan. Pemerintah diminta meningkatkan penegakan aturan dan inspeksi lapangan, terutama pada bangunan perkantoran dan fasilitas publik di kota besar.
Peristiwa di Kemayoran ini diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kualitas dan kelayakan sistem evakuasi di berbagai gedung di Indonesia. Pada akhirnya, keselamatan bukan sekadar syarat administrasi, tetapi menyangkut nyawa dan masa depan penghuni.





