Siswa SD–SMA Dilarang Pakai ChatGPT untuk Tugas Sekolah, Ini Alasan Pemerintah
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang membatasi penggunaan AI instan seperti ChatGPT bagi siswa SD hingga SMA untuk mencegah penurunan kemampuan berpikir.
Pemerintah Indonesia resmi mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi siswa SD hingga SMA menggunakan AI instan seperti ChatGPT untuk mengerjakan tugas sekolah.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal. Pemerintah menilai teknologi AI memang tidak bisa dihindari, tetapi penggunaannya harus diatur agar tidak merugikan perkembangan kemampuan berpikir anak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan menggunakan AI instan untuk mencari jawaban tugas atau soal pelajaran. Menurutnya, ketergantungan pada teknologi semacam ini dapat menimbulkan fenomena yang disebut brain rot, yakni penurunan kemampuan berpikir karena terlalu bergantung pada teknologi.
Selain itu, pemerintah juga ingin mencegah munculnya cognitive debt, yaitu kondisi ketika kapasitas kognitif seseorang menurun karena proses berpikirnya sering digantikan oleh mesin atau teknologi digital. Jika siswa terlalu sering mengandalkan AI untuk menjawab soal atau membuat tugas, kemampuan analisis, logika, dan pemecahan masalah dikhawatirkan akan ikut melemah.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berarti melarang sepenuhnya penggunaan teknologi AI di sekolah. Pemerintah tetap membuka ruang pemanfaatan AI yang dirancang khusus untuk pembelajaran, misalnya dalam simulasi, eksperimen digital, atau teknologi pendidikan berbasis robotik. Penggunaan teknologi seperti itu dinilai lebih mendukung proses belajar tanpa menggantikan kemampuan berpikir siswa.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan penguatan kemampuan berpikir kritis generasi muda. Dengan kata lain, AI tetap boleh digunakan sebagai alat bantu belajar, tetapi bukan sebagai “mesin jawaban instan” yang menggantikan proses berpikir siswa di ruang kelas.



