Rumah Tak Layak Huni di Indonesia Capai 18,8 Juta Unit, Jawa Barat Jadi Penyumbang Terbesar
Sebanyak 18,8 juta rumah tangga di Indonesia masih menempati rumah tidak layak huni, menunjukkan bahwa persoalan kualitas hunian masih menjadi tantangan besar
Masalah perumahan di Indonesia ternyata tidak hanya soal masyarakat yang belum memiliki rumah. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jutaan keluarga yang telah memiliki rumah masih tinggal di hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025, jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia mencapai 18,77 juta unit rumah tangga.
Angka tersebut menggambarkan besarnya pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan di sektor perumahan. Rumah tidak layak huni umumnya memiliki persoalan pada aspek keselamatan bangunan, sanitasi, akses air bersih, ventilasi, hingga keterbatasan ruang yang memadai bagi penghuninya.
Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak di Indonesia. Jawa Barat menempati posisi pertama dengan sekitar 4,68 juta rumah tangga yang masih tinggal di hunian tidak layak. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 2,29 juta rumah tangga dan Jawa Tengah sebanyak 2,18 juta rumah tangga. Banten dan DKI Jakarta juga masuk dalam lima besar wilayah dengan jumlah rumah tidak layak huni tertinggi.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa data tersebut mengacu pada rumah tangga yang sudah memiliki rumah sendiri, namun kondisi huniannya belum memenuhi standar kelayakan.
Besarnya jumlah rumah tidak layak huni menunjukkan bahwa pertumbuhan kepemilikan rumah belum sepenuhnya diikuti peningkatan kualitas hunian. Banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang mampu memiliki rumah, tetapi belum memiliki kemampuan finansial untuk memperbaiki atau merenovasi tempat tinggalnya agar memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Dampaknya tidak hanya dirasakan dari sisi kenyamanan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas hunian yang buruk berpotensi meningkatkan risiko penyakit akibat sanitasi yang tidak memadai, kualitas udara dalam rumah yang buruk, hingga masalah kesehatan mental akibat lingkungan tempat tinggal yang tidak nyaman.
Persoalan ini juga berkaitan erat dengan upaya pengentasan kemiskinan. Rumah yang layak dinilai menjadi salah satu fondasi penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, produktivitas kerja, serta akses terhadap pendidikan dan kesehatan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah terus meningkatkan jumlah bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada 2026, pemerintah menargetkan ratusan ribu unit rumah mendapat bantuan perbaikan agar memenuhi standar kelayakan hunian.
Namun jika dibandingkan dengan jumlah rumah tidak layak huni yang mencapai hampir 19 juta unit, kebutuhan perbaikan rumah masih jauh lebih besar dibandingkan kapasitas program yang tersedia saat ini. Karena itu, sejumlah pengamat menilai dibutuhkan kolaborasi lebih luas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan lembaga pembiayaan untuk mempercepat penanganan masalah tersebut.
Selain persoalan rumah tidak layak huni, Indonesia juga masih menghadapi backlog kepemilikan rumah atau jumlah keluarga yang belum memiliki rumah sendiri. Data BPS menunjukkan kebutuhan perumahan nasional masih cukup besar, terutama di kawasan perkotaan yang mengalami tekanan harga lahan dan properti yang terus meningkat.
Dengan jumlah rumah tidak layak huni yang mencapai 18,8 juta unit, tantangan sektor perumahan Indonesia ke depan tidak hanya membangun rumah baru, tetapi juga memastikan jutaan keluarga yang telah memiliki rumah dapat tinggal di hunian yang aman, sehat, dan layak untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.





