Siswa SMA/SMK di Jawa Barat Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasan di Balik Aturannya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang siswa SMA, SMK, dan SLB yang belum memenuhi syarat berkendara membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebagai upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan baru yang melarang siswa SMA, SMK, dan SLB membawa kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum memenuhi persyaratan berkendara sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027 dan wajib dijalankan oleh seluruh sekolah negeri maupun swasta di Jawa Barat.
Aturan itu tidak hanya mengatur larangan membawa kendaraan bermotor, tetapi juga mewajibkan sekolah melakukan edukasi mengenai bahaya narkoba, rokok, vape, serta risiko berkendara tanpa memenuhi ketentuan hukum. Selain itu, siswa bersama orang tua juga harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan sekolah.
Mengapa Pemprov Jabar Melarang Siswa Membawa Motor?
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan terdapat beberapa alasan utama di balik kebijakan tersebut.
Pertama adalah keselamatan berlalu lintas. Menurutnya, masih banyak pelajar yang belum tertib berkendara, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga mengendarai kendaraan tanpa memenuhi syarat usia maupun kepemilikan SIM.
Kedua, pemerintah ingin mengurangi perilaku konsumtif siswa karena penggunaan sepeda motor membuat pelajar harus mengeluarkan biaya rutin untuk bahan bakar dan kebutuhan kendaraan lainnya.
Ketiga, kendaraan bermotor dinilai dapat memicu munculnya berbagai perilaku negatif di kalangan remaja, mulai dari membolos sekolah, balap liar, tawuran, hingga keterlibatan dalam geng motor.
Apakah Siswa Memang Rentan Mengalami Kecelakaan?
Ya. Meski pemerintah tidak menyebutkan angka khusus untuk siswa SMA, berbagai data resmi menunjukkan bahwa anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang cukup rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Data Jasa Raharja menyebutkan bahwa sepanjang 2024 terjadi 227.435 kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 56.526 kasus melibatkan anak-anak, sehingga keselamatan pelajar menjadi perhatian serius pemerintah dan berbagai lembaga keselamatan jalan.
Sementara itu, data Korlantas Polri menunjukkan bahwa sepeda motor merupakan kendaraan yang paling sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Hingga Agustus 2024, sekitar 76,42 persen kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah sepeda motor, menjadikannya moda transportasi dengan tingkat risiko tertinggi di jalan raya.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang 2024 terjadi lebih dari 150 ribu kecelakaan lalu lintas di Indonesia dengan 26.839 korban meninggal dunia dan 16.601 korban luka berat. Data tersebut menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Mayoritas Pelajar SMA Belum Memenuhi Syarat Berkendara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang baru dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C) setelah berusia minimal 17 tahun.
Sementara itu, banyak siswa kelas X SMA masih berusia 15â16 tahun sehingga secara hukum belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan umum. Karena itu, larangan Pemprov Jawa Barat dinilai sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov Jabar Siapkan Solusi Transportasi
Agar kebijakan tersebut tidak menghambat akses pendidikan, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyiapkan sejumlah alternatif transportasi.
Salah satunya adalah mendorong penggunaan angkutan umum dan membentuk sistem angkutan berlangganan yang dikelola bersama oleh sekolah dan orang tua. Skema ini pernah diterapkan saat Gubernur Jawa Barat menjabat Bupati Purwakarta dan dinilai cukup efektif membantu mobilitas siswa yang tinggal jauh dari sekolah. Pemprov juga membuka peluang penyediaan bus sekolah di wilayah yang membutuhkan.
Kebijakan Keselamatan, Bukan Sekadar Larangan
Melihat tingginya keterlibatan sepeda motor dalam kecelakaan lalu lintas serta masih banyaknya pelajar yang belum memenuhi syarat berkendara, kebijakan Pemprov Jawa Barat tidak hanya dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum, tetapi juga melindungi keselamatan siswa.
Dengan mendorong penggunaan transportasi yang lebih aman dan meningkatkan disiplin berlalu lintas sejak usia sekolah, pemerintah berharap angka kecelakaan yang melibatkan pelajar dapat ditekan sekaligus membentuk budaya berkendara yang lebih bertanggung jawab di masa depan.





