Perputaran Dana Kripto Capai Rp109 Triliun, Jauh Lampaui Judi Online yang Ilegal
Di tengah sorotan tajam terhadap maraknya judi online dengan perputaran dana Rp47 triliun pada kuartal pertama 2025, industri kripto justru menunjukkan potensi besar dengan nilai transaksi lebih dari dua kali lipat, mencapai Rp109,3 triliun

Di tengah sorotan perputaran dana judi online yang mencapai Rp47 triliun pada kuartal pertama 2025, industri aset kripto di Indonesia justru menunjukkan tren positif dengan nilai transaksi mencapai Rp109,3 triliun dan melibatkan 13,71 juta konsumen aktif, menandakan potensi besar kripto sebagai pendorong ekonomi digital yang legal dibandingkan aktivitas judol yang ilegal dan merugikan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana judi online pada kuartal pertama (Q1) 2025 mencapai Rp47 triliun. Meskipun lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu yang menyentuh Rp90 triliun, angka ini tetap menjadi perhatian serius mengingat aktivitas judol bersifat ilegal dan berisiko merugikan masyarakat secara sosial dan finansial.
Sebaliknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa transaksi kripto di Indonesia selama periode yang sama justru melonjak, mencapai Rp109,3 triliun. Angka ini tidak hanya menunjukkan daya tarik kuat terhadap aset digital, tetapi juga mencerminkan besarnya partisipasi masyarakat, dengan 13,71 juta konsumen tercatat aktif dalam ekosistem kripto hingga Maret 2025.
Penerimaan negara dari sektor kripto pun terus meningkat. Sejak diberlakukannya pajak aset kripto pada 2022 hingga Maret 2025, total penerimaan pajak telah mencapai Rp1,2 triliun. Khusus untuk tahun ini saja, pajak kripto yang telah dihimpun sebesar Rp115,1 miliar.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa kripto bukan hanya soal spekulasi, tapi telah menjadi fondasi baru dalam inovasi keuangan global. Ia menegaskan bahwa berbeda dengan judi online yang bersifat merugikan dan tidak produktif, aset kripto justru membuka akses terhadap peluang ekonomi yang nyata dan legal. “Industri kripto memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Selain sebagai alat investasi, kripto juga membuka lapangan kerja, mendorong literasi keuangan digital, serta berkontribusi langsung pada penerimaan negara lewat pajak. Ini berbeda dengan judi online yang hanya memindahkan uang tanpa nilai tambah,” katanya. Iqbal menambahkan industri kripto menawarkan potensi ekonomi yang jauh lebih sehat, legal, dan berkelanjutan dibanding judol. Aset kripto telah menjelma menjadi inovasi yang mendefinisikan ulang konsep nilai dan transaksi keuangan.
“Saat ini, kita berada pada era di mana teknologi bukan sekadar pelengkap ekonomi, tapi menjadi tulang punggung dari perekonomian itu sendiri,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa dengan penguatan regulasi dan edukasi yang terus berkembang, kripto memiliki peluang besar untuk mendorong inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Lebih dari sekadar alat transaksi atau instrumen investasi, aset kripto dapat menjadi jembatan bagi masyarakat unbanked—mereka yang selama ini belum tersentuh layanan keuangan konvensional—untuk mengakses ekosistem finansial global secara mudah, cepat, dan aman. “Teknologi blockchain memungkinkan transparansi dan efisiensi tinggi dalam pengelolaan aset, bahkan untuk pelaku usaha mikro dan individu di daerah terpencil. Jika didukung dengan kebijakan yang pro-inovasi serta program literasi yang masif, kripto berpotensi menjadi motor utama dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif,”tuturnya. Dengan dukungan pemerintah dan masyarakat yang semakin melek teknologi, industri kripto dan blockchain dinilai akan terus tumbuh sebagai sektor strategis yang tidak hanya menciptakan nilai ekonomi, tetapi juga mencerminkan arah masa depan sistem keuangan nasional