Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Batasi Usia Anak Gunakan Media Sosial
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah melalui Komdigi akan membatasi usia anak menggunakan media sosial. Aturan ini untuk melindungi anak di ruang digital.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan aturan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak dan remaja pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk membatasi akses anak terhadap layanan yang berisiko tinggi di internet, termasuk media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet sepenuhnya. Pemerintah hanya menunda akses anak terhadap platform digital tertentu hingga usia yang dianggap lebih aman.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Dengan aturan ini, platform media sosial diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia (age verification) yang lebih ketat. Bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, akses ke sejumlah layanan digital tidak lagi sepenuhnya bebas dan harus berada di bawah pengawasan orang tua atau sistem pengendalian tertentu.
Langkah ini diambil karena tingginya jumlah anak Indonesia yang aktif di internet. Pemerintah mencatat sebagian besar anak sudah terhubung dengan dunia digital sejak usia dini, sehingga berpotensi terpapar berbagai risiko seperti konten berbahaya, eksploitasi online, hingga kecanduan media sosial.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama penerapan aturan ini berada pada perusahaan teknologi atau penyelenggara sistem elektronik. Sanksi akan diberikan kepada platform yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai regulasi yang berlaku.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah ini. Sejumlah negara seperti Australia dan beberapa negara di kawasan Eropa juga mulai memperketat regulasi penggunaan media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental dan keamanan mereka di ruang digital.
Dengan diberlakukannya aturan ini mulai akhir Maret 2026, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak dan remaja, sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara lebih sehat dan bertanggung jawab.





