OJK Siap Tertibkan Influencer Keuangan dan Kripto, Aturan Baru Terbit Semester I 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi regulasi baru yang akan mengatur ketat aktivitas influencer hingga afiliator di sektor jasa keuangan dan aset kripto demi melindungi masyarakat dari informasi investasi yang menyesatkan.
Kabar penting bagi para pegiat media sosial dan investor digital di Tanah Air, karena OJK menargetkan Peraturan OJK (POJK) terbaru terkait aktivitas penyampaian informasi di sektor keuangan akan terbit pada semester I 2026. Langkah ini diambil untuk mengisi celah hukum dalam UU P2SK yang belum secara spesifik mengatur sanksi bagi para influencer di ruang digital yang praktiknya berpotensi merugikan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum kuat bagi OJK untuk memantau sekaligus menindak praktik promosi yang tidak transparan. Melalui aturan ini, OJK berharap memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran, termasuk di sektor aset keuangan digital yang pertumbuhannya sangat masif.
Nantinya, aturan yang sedang difinalisasi ini tidak hanya menyasar influencer, tetapi juga mencakup Key Opinion Leader (KOL), afiliator, hingga mitra pemasaran yang memberikan edukasi maupun rekomendasi produk keuangan. Beberapa poin krusial yang diatur antara lain kewajiban mencantumkan disclaimer risiko secara jelas, larangan keras mempromosikan entitas ilegal, serta penetapan standar kompetensi bagi pihak yang menyampaikan informasi kepada publik. OJK menyoroti maraknya praktik promosi produk keuangan yang berpotensi menyesatkan, seperti memberikan rekomendasi investasi tanpa transparansi mengenai risiko nyata atau adanya kepentingan komersial tertentu di balik konten tersebut.
Rencana regulasi ini disambut positif oleh pelaku industri, salah satunya CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, yang menilai kehadiran aturan ini dapat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan transparan. Menurutnya, pengaturan pihak penyampai informasi akan membantu membangun standar komunikasi yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi potensi klaim berlebihan yang sering ditemui di media sosial. Tokocrypto secara penuh mendukung prinsip kewajiban disclaimer risiko dan pelarangan promosi entitas ilegal karena hal tersebut sejalan dengan upaya penguatan literasi dan keamanan konsumen di Indonesia.
Namun, dalam proses penyusunan aturan ini, pelaku industri juga memberikan masukan agar implementasi kebijakan tetap efektif dan proporsional tanpa mematikan kreativitas edukasi digital. Calvin menyoroti pentingnya kejelasan definisi “pihak penyampai informasi” agar tidak menimbulkan multi-tafsir di lapangan. Ia juga mengusulkan fleksibilitas format disclaimer risiko untuk media berdurasi singkat seperti Reels atau TikTok, misalnya melalui penggunaan teks berjalan atau watermark, agar substansi edukasi risiko tetap tersampaikan kepada audiens tanpa mengganggu estetika konten.
Lebih lanjut, Calvin meminta adanya pembatasan yang lebih tegas antara konten edukasi murni, seperti analisis teknikal atau ulasan token yang bersifat informatif, dengan rekomendasi investasi yang mewajibkan perizinan tertentu. Kejelasan batas ini dinilai penting agar ruang edukasi bagi masyarakat tetap berjalan secara sehat dan tidak kaku. Dari sisi penegakan hukum, industri mengusulkan mekanisme sanksi yang berjenjang, dimulai dari peringatan tertulis untuk pelanggaran konten ringan, sementara tindakan berat seperti pemblokiran akun secara menyeluruh ditempatkan sebagai langkah terakhir untuk pelanggaran yang bersifat fatal atau berulang.
Pada akhirnya, sinergi antara regulator dan pelaku industri ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen di tengah gempuran informasi digital yang sangat cepat. Dengan adanya kepastian hukum melalui POJK yang akan terbit tahun depan, diharapkan setiap pihak memiliki tanggung jawab yang lebih jelas dalam menyebarkan informasi keuangan. Literasi aset digital yang sehat tidak hanya akan melindungi dana masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kemajuan industri teknologi finansial dan kripto di Indonesia untuk jangka panjang.





